MALILI, KABAR LUTIM- Mulai tahun 2024 ini, pemilik Usaha Rumah Burung Walet (RBW) di kabupaten Luwu Timur (Lutim) akan di kenakan biaya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang masuk dalam perda PBG.

“Ada sekitar 30 bangunan RBW di kabupaten Lutim selama ini belum ada di kenakan retribusi pendirian bangunannya, untuk itu kami bersama tim teknis dan Sat Pol-PP akan turun kelapangan, guna menyampaikan dan melakukan pemetaan luasan masing-masing bangunan RBW tersebut”ungkap Kabid Cipta Karya, Dinas PUPR dan Ciptakarya Lutim, Idiyana Sartian Umar, Selasa (25/6/2024).

Dia mengatakan dalam Acara pemeriksaan dari BPK, bangunan RBW harus dimasukan dalam pendapatan daerah, terutama dari iuran Persetujuan Bangunan Gedung harus di lakukan penarikan retribusi dalam pendirian bangunan RBW tersebut.

Sebelum mendirikan bangunan RBW, Lanjut nya , pemilik harus mengurus izin persetujuan bangunan gedung itu yang menjadi pensyaratan mutlak yang harus di penuhi, selain itu guna menertibkan administrasi dan penataan lokasi untuk pendirian bangunan RBW.

“Jangan sampai pendirian RBW mengubah satu lahan menjadi lahan usaha RBW, contohnya lahan persawahan yang di alih fungsikan menjadi lokasi RBW”pungkasnya.(*)

Berita SebelumnyaTim Diskominfo- SP Luwu Timur Berkunjung Ke Redaksi Jawa Pos
Berita BerikutnyaCamat Tomoni Timur Hadiri Piodalan Pura Dalem Penataran di Desa Cendana Hitam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini