KABARLUTIM.COM,MALILI– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur akan mulai memberlakukan penarikan retribusi Daerah di tempat Pelelangan Ikan (TPI) Malili, Kecamatan Malili, Luwu Timur.

Itu terungkap setelah Camat Malili, Nasir bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah, Muhammad Said melakukan Rakor di TPI Malili, Senin (09/01/2023).

Rapat Koordinasi (Rakor) itu membahas terkait penataan fasilitas umum Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan peningkatan retribusi daerah.

Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk melakukan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, terkhususnya pada wilayah Kecamatan Malili serta menjamin keamanan dan kenyamanan fasilitas umum TPI Malili.

“Ini komitmen kita bersama, baik PKP, DLH, kecamatan dan pemerintah desa untuk segera melakukan pembenahan bulan ini,” ungkap Camat Malili , Nasir.

Terkait pemungutan retribusi bagi pedagang di TPI, Nasir menyampaikan bahwa, pemungutan akan diberlakukan mulai bulan depan.

Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Bupati Lutim terkait penarikan retribusi.

“Mudah-mudahan Perbup bulan ini bisa selesai, dan bulan depan dapat diberlakukan pemungutan retribusi dalam memenuhi target dua juta pertahun,” pungkasnya.

Turut hadir, Kepala Desa Wewangriu, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah, dan Babinsa. (*)

Berita SebelumnyaHadirkan Ustadz Hanan Attaki di Acara “Luwu Timur Berhijrah Part II”, Ribuan Warga Padati Lapangan Iniaku Sorowako
Berita BerikutnyaPDAM Waemami MoU dengan Kejari Luwu Timur, Bantu Masalah Hukum Perdata dan Tun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini