MALILI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Luwu Timur melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan pembentukan calon Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya di Ruang Paripurna DPRD Luwu Timur, Jumat (6/2/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Hj. Harisa Suharjo. Turut hadir Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat, hingga kepala desa se-Kabupaten Luwu Timur.
Dalam agenda paripurna ini, lima fraksi DPRD Luwu Timur menyampaikan pandangan umum masing-masing fraksi. Hasilnya, seluruh fraksi secara bulat menyatakan sepakat dan menyetujui pembentukan calon DOB Provinsi Luwu Raya serta menyatakan Luwu Timur siap menjadi bagian dari provinsi baru tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 2 Februari 2026 dan rapat gabungan komisi pada 3 Februari 2026, yang kemudian disepakati untuk dibawa ke forum paripurna.
“Berdasarkan hasil rapat Bamus dan gabungan komisi, maka hari ini kita melaksanakan rapat paripurna dengan agenda persetujuan terhadap pembentukan calon DOB Provinsi Luwu Raya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Luwu Timur, Alamsyah Parkesi, membacakan surat keputusan DPRD tentang persetujuan pembentukan calon DOB Provinsi Luwu Raya.
Pemkab dan DPRD Luwu Timur secara resmi menyatakan persetujuan agar Kabupaten Luwu Timur masuk sebagai bagian dari Provinsi Luwu Raya sekaligus mendukung penuh pembentukan calon provinsi baru.
“Keputusan tentang dukungan Provinsi Luwu Raya, saya menawarkan apakah setuju pembentukan Provinsi Luwu Raya,” ujar Jihadin Peruge saat pimpinan rapat yang kemudian disambut ketukan palu sebanyak tiga kali sebagai tanda persetujuan resmi dari seluruh anggota dewan yang hadir.(*)
