LUWU TIMUR — Politisi Gerindra asal Luwu Timur angkat bicara terkait pernyataan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu yang meminta untuk tidak lagi memperpanjang kontrak karya PT Vale di Luwu Timur.
Sarkawi menyampaikan rasa salutnya atas penyataan Gubernur Sulsel yang artinya beliau masih punya peduli dan Sance of Bilongging dalam pemerintahannya.
Hanya saja menurutnya, siapapun yang kelak mengelola pertambangan di Blok Sorowako maupun blok lainnya yang ada di Luwu Timur, apakah itu tetap PT Vale atau yang lainnya dan regulasinya masih seperti ini yah sama saja, ujungnya kan masalah keberpihakan ke Daerah penghasil, seberapa besar kontribusi dan pemberdayaan masyarakat lokal.
“Harusnya UU tentang perimbangan keuangan antara pusat dan Daerah dapat menjawab persoalan ini. Lahirnya UU yang baru No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan Daerah sebagai pengganti UU No 33 tahun 2004 yang sebelumnya telah ada dapat memberi kewenangan yang lebih besar ke Daerah bukan sebaliknya kewenagan itu makin ditarik ke pusat,” Ujar Sarkawi, Jumat (09/09/22).
Skema dana perimbangan ini perlu ditinjau kembali khususnya bagi Daerah penghasil, coba bayangkan aturan yang selama ini digunakan dimana iuran tetap atau landrent kita hanya mendapat 64 % setelah dibagi 80% dari pusat, padahal sekian puluh ribu hektar lahan yang telah digunakan harusnya hitungannya tidak seperti itu.
Demikian halnya dengan Royalti kata Sarkawi yang juga mantan Ketua DPRD Lutim, Kabupaten penghasil hanya kebagian 32 % dari total 80% hasil eksplorasi dan eksplotasi yang telah dilakukan dan ditambah lagi dengan pajak Air permukaan atau Water Leavy yang harus singgah dulu ke Propinsi baru masuk ke kas Daerah Kabupaten per triwulan yang kadang tersendat.
Untuk menariknya dari Propinsi saat ini kontribusi PT Vale ke APBD Luwu Timur hanya sekitar 25% itupun akumulasi dari beberapa sektor pendapatan asli Daerah lainnya yang sah.
“Ini belum ideal jika dibanding dengan total pendapatan yang didapatkan oleh perusahaan asing tersebut, Nah jika DBH ini dapat ditinjau sistim pembagian dan perhitungannya, maka saya kira kontribusi perusahaan pada pendapatan Daerah seperti yang dikatakan pak Gubernur yang hanya sekitar 1,98% akan jauh lebih besar lagi dan rakyat kita tentu akan semakin sejahtera,” Tutup politisi senior Gerindra ini.(*)

