MAKASSAR – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan tersebut berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel dan diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu. Prosesi ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima sebagai bentuk pemenuhan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu.
Kegiatan ini juga diikuti oleh sejumlah pemerintah daerah lain di Sulawesi Selatan, seperti Kabupaten Luwu Utara, Sinjai, dan Pinrang.
Dalam keterangannya, Bupati Irwan menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik. LKPD yang kami sampaikan adalah potret kondisi keuangan daerah yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis aktual,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup berbagai komponen penting, di antaranya Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Lebih (LPSL), neraca, laporan operasional, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
Meski telah disusun sesuai standar, Irwan mengakui bahwa laporan tersebut masih memerlukan penyempurnaan. Oleh karena itu, pihaknya berharap BPK dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kami menyadari laporan ini masih perlu disempurnakan. Untuk itu, kami berharap BPK RI beserta jajaran dapat melakukan pemeriksaan secara terperinci,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia berharap capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih dapat kembali dipertahankan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menyampaikan bahwa penyampaian LKPD oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.“Penyerahan LKPD ini masih dalam batas waktu yang ditetapkan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menyusun laporan hasil pemeriksaan dalam waktu maksimal 60 hari.
“Opini yang diberikan nantinya merupakan pernyataan profesional terkait kewajaran informasi keuangan, yang dinilai dari kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” terangnya.
Turut mendampingi Bupati Luwu Timur dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, Inspektur Dohri As’ari, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muhammad Said, serta jajaran terkait.

