KABARLUTIM.COM,MALILI-– Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), melayangkan surat dengan Nomor : B-5836/MB.07/DBT2021 perihal tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan aspek teknik dan lingkungan yang ditujukan kepada Kepala Teknik Tambang PT. Citra Lampia Mandiri (CLM).

Dalam surat yang tertanggal 5 Desember 2021 tersebut, sehubungan dengan hasil investigasi kasus lingkungan terjadinya limpasan kolam pengendapan D pada pit blok Kandeapi milik PT. CLM di Desa Pongkeru, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan yang dilakukan tim Direktorat Teknik dan Lingkungan dan Batu Bara tanggal 26-29 November 2021.

Adapun kutipan surat dari Kementerian ESDM ke PT.CLM

Diantaranya, melakukan pemeliharaan kolam pengendapan Sedimen blok Kandeapi dan blok Landau dengan cara melakukan pengerukan Sedimen secara berkala dan menerus (Kepmen ESDM No. 1827 Tahun 2018, lampiran II halaman 95) segera dan berkelanjutan.

Kemudian, memperbaiki desain dimensi ukuran kolam pengendapan Sedimen A, B, C dan D di pit Kandeapi sesuai dengan perhitungan volume air yang didapatkan dari luasan catchment area dan data curah hujan tertinggi selama 84 jam pada saat terjadinya kasus overflow, (Kepmen ESDM No. 1827 Tahun 2018, lampiran II halaman 95) paling lambat 28 Desember 2021.

Selanjutnya, Menambah kolam pengendapan sedimen antara kolam C dan D di blok Kandeapi dengan dimensi ukuran yang berdasarakan hasil perhitungan luasan catchment area dan data curah hujan tertinggi selama 84 jam pada saat terjadinya kasus overflow, (Kepmen ESDM No. 1827 Tahun 2018, lampiran II halaman 95) paling lambat 28 Desember 2021.

Terakhir, Segera melakukan penyelesaian izin titik penataan kepada instansi berwenang sesuai dengan aturan yang belaku. (Permen LH No. 9 Tahun 2006).

Selain ditujukan kepada Kepala Teknik Tambang PT. CLM, surat yang ditanda tangani oleh Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang Dr. Lana Saria, M.Si tersebut juga ditujukan melalui tembusan kepada, Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara , Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemegang IUP PT. Citra Lampia Mandiri.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. CLM, Ahmad Surana saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (6/12/2021) membenarkan surat dari Kementerian ESDM tersebut.

” Iya benar. Itu adalah hasil investigasi dari tim Inspektur Tambang,”

Sebelumnya diberitakan, Tiga Fraksi DPRD Luwu Timur Sepakat untuk mendesak Pemda mengeluarkan Rekomendasi Penutupan Aktivitas PT.Citra Lampia Mandiri.

itu disampaikan Tiga Fraksi, diantaranya Grindra , Hanura dan Golkar dalam Rapat dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi di ruang Komisi III DPRD Luwu Timur yang dipimpin Badawi selaku Ketua Komisi III, Senin (29/11/2021) lalu

Diketahui, Rapat yang menghadirkan PT.Citra Lampia Mandiri (CLM) itu terkait keruh nya Air Sungai Malili, diduga Kontribusi besar akibat aktivitas penambangan PT.CLM.

Sebelumnya juga viral dimedia sosial (Sosmed) dengan tagar #SelamatkanSungaiMalili keruhnya air sungai Malili diduga akibat aktivitas pertambangan oleh PT CLM.

Dalam rapat itu, Anggota Komisi III DPRD Luwu Timur, fraksi Hanura, Alpian mengatakan Kasus Air Sungai Malili Keruh ini sudah beberapa kali terjadi.

Bahkan , RDP dengan PT.CLM ini bukan hanya sekali, tapi beberapa kali dilakukan dengan Kasus yang sama.

“Non aktifkan dulu aktivitasnya , karna Ini PT.CLM setiap kita lakukan RDP, pasti ini kasusnya , sudah berkali -kali kita lakukan peninjuan tetap sama (sedimen pond)nya,”kata Alpian

“Dalam rapat ini, jawaban dari pihak PT.CLM tetap sama, selalu bilang sesuai teknis, terus kenapa terjadi seperti ini,”lanjut Alpian.(***)

Berita SebelumnyaLegislator Hanura Sebut Sediment Pond PT. CLM Over Kapasitas Hingga Cemari Sungai Malili
Berita BerikutnyaKolaborasi TNI-Polri Buat Capian Vaksinasi di Luwu Timur Melejit Hingga Capai 55,82 Persen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini