KABAR LUTIM | MALILI -Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana.
Pemusnahan barang bukti itu digelar di halaman Kantor Kejari Luwu Timur , Rabu 25 Oktober 2023
Turut Hadir, Sekda Bahri Suli , Ketua Pengadilan Negeri Malili yang diwakili Harris , Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul , Perwira Penghubung Mayor (Inf) Bachtiar , serta kepala Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin.
Adapun Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan yaitu perkara narkotika dengan jumlah sabu-sabu sebanyak 730,1906 Gram.
Selain BB narkotika, juga dimusnahkan BB dari kasus Penganiyaan, Pencurian dan Perlindungan anak, dan pidana hukum lainnya.
“Semua BB ini sudah mendapatkan ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Luwu Timur selama periode dari Januari hingga September 2023, ” Kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lutim, Sahwal
Sahwal menjelaskan BB ini bisa menjadi gambaran perkara apa yang paling banyak, dan bisa dilihat bersama BB yang mendominasi adalah narkotika.
“Kasus Narkotika tahun lalu banyak dan tahun ini lebih banyak lagi dan ini menjadi perhatian kita bersama ,”kata Sahwal
Dikatakan Sahwal, dalam perkara ini , Kasus narkotika sangat menonjol dan cukup memprihatinkan, bahkan sudah menyentuh kalangan remaja.
“Kita berharap kasus narkotika ini jadi perhatian kita besama dalam melakukan upaya- upaya pencegahan khususnya dikalangan generasi muda ,”tambahnya
Dalam kesempatan itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Bahri Suli mengaku sangat prihatin dengan Jumlah kasus Narkotika di Luwu Timur. Dimana kasus ini sudah menyentuh kalangan generasi muda.
Untuk itu, Dalam Perkara Narkotika yang cukup memprihatinkan, Bahri Suli mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar ikut andil dan memberantas narkotika melalui lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar rumah.
“Memang ini perhatian kita bersama , karena ini adalah kasus yang betul-betul kalau tidak dikendalikan dengan baik oleh lingkungan keluarga dan kita semua akan sulit sekali kita hindari,”kata Bahri Suli
Bahri Suli mengatakan, Pemerintah Daerah juga sudah menganggarkan Dana Hibah sebagai bentuk penanggulangan dan pencegah narkotika dikalangan masyarakat.
Kemudian, Berkaitan dengan pidana umum lainya , Pemerintah Daerah Juga memiliki program Desa sadar hukum .
“Ini juga salah satu upaya bagaimana memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hal yang bisa melanggar Hukum,”tandas Bahri Suli
Sementara, Kasi Pengelola barang Bukti dan Rampasan (PB3R) Kejaksaan Luwu Timur, Vidi Edwin Siahaan, mengatakan dalam pemusnahan Barang bukti ini, kasus narkotika yang sangat mendominasi.
Tercatat, pada Perkara Pidana Umum yang ditangani Kejaksaan Luwu Timur periode dari Januari hingga September 2023, hanya perkara Narkotika yang mencapai 80 Perkara dengan jumlah keseluruhan (BB) mencapai 730,1906 Gram.
Selain barang bukti sabu, Kejari Luwu Timur juga musnahkan dua senjata tajam jenis badik dan satu anak panah.(*)