KABARLUTIM.COM,MALILI-Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) karena akan menerima tunjangan hari raya (THR) yang penyalurannya dimulai H-10 lebaran dan paling lambat H-5 Lebaran.
Pemberian THR bagi ASN juga telah diatur dalam Pertauran Menteri Keuangan nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara , Pensiunan, penerima pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN tertanggal 28 April 2021.
Untuk kabupaten Luwu Timur, pemkab setempat telah mengalokasikan sedikitnya Rp 16,2 Miliar kepada 3.952 PNS yang diberikan menurut golongan.
“Sesuai dengan PP maka pembayaran atau penyaluran THR bagi ASN dilaksanakan mulai H-10 lebaran dan paling lambat H-5 lebaran. Kami tinggal menunggu Peraturan Bupati untuk merealisasikan pencairan THR tahun ini,” kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade Sabtu (01/05/2021).
THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Dalam perhitungan THR tahun ini, pemerintah tidak memasukkan tukin atau tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.
Besaran THR bagi PNS dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima dan berapa tunjangan melekat di dalamnya. Untuk besaran gaji pokok, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).(***)