KABARLUTIM.COM,MALILI — Dua fraksi di DPRD Luwu Timur
yakni, PDIP dan PAN sepakat Pernikahan
Usia Anak dibuatkan Peraturan Daerah (Perda).
Kedua fraksi tersebut menyampaikan hal itu di sela rapat paripurna pemandangan umum fraksi DPRD Luwu Timur terkait Ranperda tentang APBD 2023, Selasa 1
November 2022.
Misalnya, Fraksi PDIP melalui
juru bicaranya, Efraim mengatakan, bahwa sejauh ini, memang Ranperda terkait dengan pernikahan usia anak masih banyak pro kontra di tengah
masyarakat.
Tapi karena demi kelangsungan
generasi muda Luwu Timur yang
sehat, maka perkawinan usia
anak di Luwu Timur sudah perlu di
buatkan Perda.
“Perda inilah yang akan mengatur batas usia perkawinan yang sehat berdasarkan ilmu kesehatan. Selain itu pedoman untuk pembuatan Perda ini sudah ada sehingga
Perda pernikahan usia anak ini tidak akan melanggar aturan yang lebih
tinggi di atasnya,” ungkap Efraim.
Sementara itu, Fraksi Partai
Amanat Nasional (PAN), melalui juru
bicaranya, Masrul Suara dengan tegas sepakat Ranperda perkawinan usia
anak dijadikan Peraturan Daerah.
“Fraksi PAN lewat Paripurna ini menegaskan, sepakat dan sangat setuju Ranperda perkawinan usia anak ditetapkan
menjadi Perda Kabupaten Luwu
Timur,” ungkap Masrul Suara.
Sebab menurut Fraksi PAN, setelah
melalui diskusi yang panjang dan
mengacu pada ilmu kesehatan, perkawinan usia dini tidak baik untuk kesehatan, utamanya bagi kaum ibu muda.
Olehnya itu Luwu Timur harus mengatur usia pernikahan untuk menyelamatkan generasi muda Lutim.
“Intinya PAN sepakat Ranperda ini ditetapkan jadi Perda demi menyelamatkan generasi muda Luwu Timur,” jelas Masrul.(*)