KABARLUTIM.COM, MALILI – DPRD Luwu Timur akan mengusulkan pengesahan pemberhentian Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam masa jabatan 2016-2021 pada Senin (8/2/2021).

Usulan pemberhentian ini sesuai keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Luwu Timur.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Luwu Timur, Rapiuddin mengatakan benar akan diusulkan pengesahan pemberhentian wakil bupati pada hari Senin lewat rapat paripurna.

“Usulan pemberhentian dilakukan pada Senin tanggal 8 Februari 2021,” kata Rapiuddin, Sabtu (6/2/2021).

Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam masih menjabat sampai tanggal 17 Februari 2021.

“Karena tanggal 17 Februari beliau habis masa jabatan,” katanya.

Setelah paripurna, dilanjutkan dengan rapat gabungan komisi.

Dimana uraiannya adalah rapat dengar pendapat terkait dengan penunjukan pelaksana tugas.

“Terkait siapa nanti pelaksana tugas itu tergantung keputusan Gubernur Sulsel,” imbuh Rapiuddin.

Berita SebelumnyaPasien Covid-19 Meninggal di Luwu Timur Bakal Dapat Santunan Rp 15 Juta Dari Kemsos
Berita BerikutnyaPolres Luwu Timur Sosialisasi Prokes Covid di Pasar Malili

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini