KABARLUTIM.COM,MALILI-MALILI- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Luwu Timur, Alpian menyarankan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap PT Panca Digital Solution (PDS).

Menyusul polemik penggunaan jalan daerah sekitar 4 kilometer tanpa izin oleh PT PDS menuju Pelabuhan Waru-waru.

Perusahaan tambang ini beroperasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Alpian mengatakan DPRD Luwu Timur butuh kejelasan terkait aktifitas pertambangan PT PDS.

Seperti apa kontribusinya terhadap daerah dan paling penting tidak melanggar regulasi yang ada.

“Kalaupun melanggar, maka kita minta PT PDS prosedural melaksanakan aktifitas pertambangan,”

“Dan menyarankan Pemkab Luwu Timur menutup sementara aktifitas PT PDS,” kata Alpian, Kamis (9/6/2022).

Dalam Permen PU nomor: 20/PRT/M/2010
tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, juga diatur penggunaan jalan daerah.

“Dalam peraturan menteri PU jelas mengatur bahwa izin pemanfaatan jalan daerah kewenangan bupati,”

“Sampai hari ini, pemkab juga belum mengeluarkan izin soal pemanfaatan jalan daerah oleh PT PDS,” ujar Sekretaris Fraksi Hanura.

Pada Selasa (31/5/2022), DPRD Luwu Timur menghentikan proses pengiriman perdana material ore nikel PT PDS.

PT PDS akan mengirim ore nikelnya lewat Pelabuhan Waru-waru, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur.

PT PDS dianggap belum punya izin dari Pemkab Luwu Timur untuk menggunakan jalan beton menuju pelabuhan.

Jalan menuju Pelabuhan Waru-waru sepanjang 4 kilometer aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.

PT PDS dalam melaksanakan aktivitas pertambangan dianggap menggunakan jalan milik Pemkab Luwu Timur, bukan jalan khusus.(***)

Berita SebelumnyaLepas Jamaah Calon Haji, Budiman Juga Resmikan Aplikasi SEPEDA BESAR Kemenag Lutim
Berita BerikutnyaDinas Pertanian Gelar Vaksinasi Rabies di 22 Desa di Luwu Timur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini