LUWU TIMUR — DPRD Kabupaten Luwu Timur meminta pemerintah pusat mengevaluasi skema pembagian penerimaan pajak alat berat. Daerah yang menjadi lokasi investasi dinilai berhak mendapat manfaat fiskal yang lebih adil dan proporsional — terlebih aktivitas industri di Luwu Timur terus meningkat sementara PAD menghadapi tantangan di tengah berkurangnya dana transfer pusat.
Untuk memperjuangkan aspirasi itu, Komisi II DPRD Luwu Timur melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Pertemuan membahas implementasi UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya kebijakan pembagian penerimaan pajak kendaraan alat berat.
Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, menegaskan daerah pusat aktivitas investasi seharusnya memperoleh manfaat fiskal sebanding dengan kontribusi dan beban yang ditanggung. Luwu Timur, katanya, merupakan salah satu daerah dengan aktivitas alat berat sangat tinggi untuk mendukung operasional perusahaan pertambangan dan industri. Namun skema pembagian penerimaan pajak yang berlaku dinilai belum proporsional — aktivitas alat berat berlangsung di Luwu Timur, tapi manfaat penerimaan pajaknya belum dirasakan seimbang oleh daerah.
Ia menambahkan, kehadiran investasi memang berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, namun pemerintah daerah tetap memikul berbagai beban dan konsekuensi dari aktivitas tersebut.

