KABARLUTIM.COM,MALILI–Program Bantuan Stimulan Bedah Rumah (BSBR) pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Luwu Timur, akhirnya menemui titik terang usai dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Lutim.
Pada kesempatan RDP tersebut, pihak DPKPP menegaskan siap bertanggung-jawab merampungkan program tersebut hingga awal hingga pertengahan bulan Februari 2021.
“Insya Allah jika tak ada kendala dan semua proses administrasi selesai pada minggu ini, maka kami akan segera merampungkan program BSBR di awal hingga petengahan bulan Februari,” kata Kepala DPKPP H. Zaenuddin, Selasa 12 Januari 2021.
Sementara itu, Ketua Komisi III Badawi Alwi, SE yang memimpin RDP tersebut meminta pihak dinas terkait untuk serius mengejar keterlambatan penyelesaian 1234 KK yang menerima manfaat bantuan bedah rumah.
“Saya harap DPKPP dapat bekerja serius mengejar keterlambatan penyelesaian program BSBR terhadap 1234 KK yang menjadi penerima manfaat. Dan permintaan untuk serius bekerja oleh karena semua kegiatan pelaksana juga merupakan beban anggaran negara yang digunakan dinas terkait,” tegas Badawi Alwi.
Hal sama diungkapkan Anggota Komisi III Najamuddin, yang berharap pihak DPKPP tidak hanya menunggu keluhan masyarakat, namun juga mau ‘menjemput bola’, sehingga program ini bisa terealisasi secepatnya.
“Banyak laporan dan keluhan masyarakat penerima manfaat yang harus menjadi perhatian dinas, saya harap DPKPP bisa menjemput bola, dan mampu menyelesaikan program ini meski sudah menyeberang tahun,” harap Najamuddin.
Kepala Bidang Perumahan DPKPP Lutim Iwan Setiawan mengungkapkan beberapa kendala yang menyembabkan keterlambatan program BSBR ini hingga mesti menyeberang tahun anggaran.
“Pada tahun kemarin (2020), kita dalam kondisi pandemi covid19. Dalam masa itu, beberapa program dipangkas termasuk anggaran sosialisasi. Sehingga kerap pelaksanaan kegiatan tidak optimal,”tandas Iwan
Selain itu, program ini juga merupakan tanggung-jawab Pokja Desa (perangkat desa) yang kadang tidak proaktif, sehingga kami sempat kesulitan. Padahal ada beberapa tahapan termasuk penyusulan rencana belanja yang harus dibuat penerima manfaat bersama Pokja Desa.” ungkap Iwan Setiawan.
Termasuk juga saat pembuatan rekening khusus pada sejumlah 1234 KK penerima manfaat, lanjut Iwan Setiawan, yang menerima info dari pihak Bank mitra yakni BRI, harus menunggu konfirmasi Bank BRI pusat sebab sejumlah 1234 KK dibuatkan rekening khusus.
DPKPP hanya melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019, sementara proses pembuatan rekening khusus tersebut menurut informasi pihak BRI, harus menunggu persetujuan BRI pusat.
“Setelah ada persetujuannya BRI pusat, masing-masing rekening disalurkan dan ditandatangani sendiri oleh masyarakat yang dilaksanakan Pokja Desa kepada penerima manfaat. Jadi DPKPP sama sekali tidak terlibat dalam proses pembuatan ataupun pengelolaan dana direkening,” jelas Iwan Setiawan.
Dijelaskan, hingga saat ini baru sejumlah 36 Desa yang telah rampung mengurus administrasi termasuk mengajukan rencana belanja bahan bangunan. Selebihnya masih dalam proses penyelesaian administrasi dan diharapkan akan rampung minggu ini, sehingga pihak DPKPP siap menjamin program BSBR rampung pertengahan bulan Februari 2021.(