MALILI, KABAR LUTIM -Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Luwu Timur melayangkan Surat Teguran (Pertama) ke Perusahaan Tambang PT.Prima Utama Lestari (PUL).
Surat Teguran tersebut perihal PT Prima Utama Lestari (PT. PUL) telah melakukan Penempatan Tenaga Kerja Atau Loker (Lowongan kerja) tanpa melalui proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam surat teguran itu Tercatat, jumlah Karyawan PT. PUL saat ini sebanyak 28 orang yang direkrut tanpa melalui proses di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker).
Kesemua Karyawan yang direkrut PT. PUL itu tercatat sebagai karyawan Luar Daerah dan tidak ada sama sekali yang lokal.
“Tercatat karyawan direkrut itu ada dari Jakarta, Samarinda, Bogor, Jambi Bengkulu,Malang, Banjarmasin, Cianjur , Trenggalek dan banyak lagi dari Luar Daerah,”Kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan H. Umar dikantornya , Kamis 6 Juni 2024
Sebagai informasi, PT Prima Utama Lestari (PUL) melakukan pertambangan di Desa Ussu, Kecamatan Malili, adapun Tahapan Kegiatan Operasi Produksi,Luas Area : 1.419,00 Ha, Komoditas: Nikel DMP
Dikatakan Umar, pihak perusahaan tidak seharusnya melakukan perekrutan karyawan secara diam-diam yang akhirnya tidak memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal.
Ketidaktaatan perusahaan ini dianggap pula melanggar sejumlah aturan lain yang diatur untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat khususnya Luwu Timur untuk mendapatkan pekerjaan.
Menurut Umar, Perusahaan wajib melaporkan Penempatan Tenaga Kerjanya berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.07/MEN/IV/2008.
Dimana, Pemberi Kerja yang akan menempatkan Tenaga Kerja melalui AKAD sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat 1 huruf b dari Instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan.
Kemudian, Peraturan Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja Pasal 10 Ayat 1 yang berbunyi “Dalam Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja, Pemerintah Daerah/Kabupaten/Kota memiliki wewenang mengurus Pelayanan Antar Kerja Daerah (AKAD).
Dikatakan Umar, informasi penerimaan loker ini Wajib dilakukan pihak perusahaan, perusahaan diwajibakan melaporkan perekrutan tenaga kerja baik punya skill maupun non skill.
“Selama ini masih sangat banyak perusahaan yang kurang berkontribusi untuk kemajuan Kabupaten Luwu Timur,”katanya
Dimana hingga saat ini, sebagian besar perusahaan yang beroperasi banyak yang tidak melaporkan kepada kita perekturan tenaga kerja.
“Dan selama ini pihak perusahaan membuka penerimaan tenaga kerja secara diam-diam dan tidak memberikan kesempatan kepada tenaga kerja Lokal yang juga memiliki peluang,”ujar Umar
Ia memastikan, bukan hanya PT.PUL, banyak perusahaan yang beroperasi di Bumi Batara Guru ini masih belum memenuhi kewajibannya memberikan informasi adanya lowongan kerja (loker).
Disnaker telah pernah menegur sebagian perusahaan tersebut untuk melaporkan perekrutan tenaga kerja.
Namun sejuah ini perusahaan tersebut masih juga membandel dan tidak melaporkan penerimaan lowongan kerjanya.
“Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh perusahaan yang belum melaporkan terkait informasi lowongan pekerjaan, agar segera melaporkannya ke Distransnaker Luwu Timur,”Tandas Umar.
Sementara Human Resource Development (HRD) PT.PUL, Eko Pradana saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membantah jika Pihak Perusahaan diberikan Surat Teguran dari (Distransnaker) Luwu Timur.
“Bukan teguran pak, Belum ada teguran, saya sudah kordinasi sama pak kabid (Distransnaker) tinggal di buat surat AKAD nya,”kata Eko Pradana. (*)
Luwu Timur saat ini dijahit dengan IUP Pertambangan , tercatat ada 10 perusahaan pertambangan yang telah mengantongi IUP di Luwu Timur
Diantaranya, PT Mitra Karya Sejati
Lokasi Tambang : Kecamatan Kalaena dan Angkona, Tahapan Kegiatan: Operasi Produksi, Luas Area : 3.809,00 Ha, Komoditas: Nikel
PT Prima Utama Lestari (PUL), Lokasi Tambang : Desa Ussu, Kecamatan Malili, Tahapan Kegiatan: Operasi Produksi,Luas Area : 1.419,00 Ha,Komoditas: Nikel DMP
Kemudian, PT Paramos Rezeki Indah, Lokasi Tambang : Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur ,Tahapan Kegiatan: Operasi Produksi,Luas Area : 6.639,00 Ha, Komoditas: Nikel
PT Virgo Puspita Lestari, Lokasi Tambang : Desa Tokalimbu, Kecamatan Towuti, Tahapan Kegiatan: Operasi Produksi,Luas Area : 2.698,00 Ha,Komoditas: Nikel
PT. Anugrah Jaya Buana,Lokasi Tambang : Kecamatan Malili dan Kecamatan Wasuponda ,Tahapan Kegiatan: Operasi Produksi,Luas Area : 2.800,00 Ha,Komoditas: Nikel
PT. Tiga Samudra Perkasa, Lokasi Tambang : Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili,Tahapan Kegiatan: Operasi Produksi,Luas Area : 3.000,00 Ha,Komoditas: Bijih Nikel
PT Sumber Wahau Jaya,Lokasi Tambang : Desa Harapan dan Pongkeru, Kecamatan Malili,Tahapan Kegiatan: Operasi Produksi,Luas Area : 303,00 Ha , Komoditas: Nikel
PT. Sanroy Mitra Saudara ,Lokasi Tambang : Desa Laskap, Balambano, dan Pongkeru Kecamatan Malili,Tahapan Kegiatan: Operasi Produksi,Luas Area : 6.378,00 Ha,Komoditas: Nikel
PT. Citra Lampia Mandiri,Lokasi Tambang : Desa Harapan, Kecamatan Malili,Tahapan Kegiatan: Operasi Produksi,Luas Area : 2.660,00 Ha,Komoditas: Nikel
PT Panca Digital Solution,Lokasi Tambang : Desa Harapan, Kecamatan Malili,Tahapan Kegiatan: Operasi Produksi,Luas Area : 329,08 Ha,Komoditas: Laterit Besi
Sebelumnya, Fraksi Hanura DPRD Luwu Timur menyoroti adanya izin usaha pertambangan (IUP) di belakang Kantor Bupati Luwu Timur.
Jubir Fraksi Hanura, Rully Heriawan juga meminta Bupati Luwu Timur mengambil sikap tegas terkait IUP pertambangan yang lokasinya di belakang kantor bupati
“Jika terlambat ditangani diyakini akan menjadi sumber konflik antara masyarakat dan investor pemegang IUP,” kata Rully.
Selain itu jika IUP tersebut beroperasi maka akan mengancam persediaan air baku Perumdam Waemami yang mengandalkan sumber air di Sungai Lawape.
“Prinsip kita lebih baik kita mencegah sebelum menjadi masalah, karena dipastikan IUP tersebut akan membawa dampak buruk bagi pemerintahan Luwu Timu,” kata Rully.
Menurut Rully, Fraksi Hanura yakin dengan sisa waktu yang masih panjang, Bupati Luwu Timur bisa menuntaskan semua agenda kerakyatan yang tiap tahun dituangkan dalam APBD.