Bupati Luwu Timur, H. Budiman menyampaikan jawabannya atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Luwu Timur terhadap 2 Ranperda Tahap II Tahun 2022 (Ranperda tentang Penanaman Modal dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik).

Jawaban tersebut disampaikan Bupati Luwu Timur pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Lutim, Aripin, didampingi Wakil Ketua I dan II, HM. Siddiq BM. dan H. Usman Sadik, Senin (10/10/2022).

Bupati Budiman menyampaikan bahwa, setelah mendengarkan secara seksama pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PAN, dan Fraksi Nasdem, maka secara garis besar Ia menyimpulkan bahwa keenam pemandangan umum fraksi telah mencerminkan adanya dukungan, perhatian dan kepedulian serta tanggung jawab yang besar dari semua fraksi dengan memberikan saran yang bersifat konstruktif yang menunjukkan kebersamaan dengan eksekutif dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Luwu Timur.

Selanjutnya Bupati menjawab pandangan umum fraksi yang diawali dengan pandangan Fraksi Golkar dengan mengatakan bahwa, tujuan utama yang mendasari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mendorong penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal adalah untuk mewujudkan salah satu fungsi utama Pemerintah dalam mengatur investasi yakni menghadirkan regulasi yang mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kepastian hukum kepada para investor.

“Sehingga melalui Ranperda ini diharapakan agar setiap investasi yang ada dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur mampu memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata melalui penciptaan lapangan kerja serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini sekaligus menjawab Pemandangan Umum Fraksi Hanura,” kata Budiman.

Selanjutnya pemandangan umum Fraksi Gerindra, Bupati mengatakan, Ranperda Penanaman Modal yang mana salah satu poin tujuan utamanya adalah  untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia.

“Untuk urusan air limbah menjadi tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang wajib diselenggarakan, sehingga perlu diatur dalam Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik agar pelaksanaan program pengelolaan air limbah domestik dapat berjalan dengan baik. Hal ini sekaligus menjawab Pemandangan Umum Fraksi Golkar, Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem,” imbuh Budiman.

Terkait dengan Bangunan Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT), yang disampaikan Fraksi Hanura, Budiman mengungkapkan, dalam waktu dekat akan dilakukan pemeliharaan dalam bentuk pembersihan mengingat bangunan tersebut dibangun menggunakan Dana APBN TA. 2020 melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan dan baru selesai dilakukan serah terima Aset dari Pusat ke Daerah.

Terkait data masyarakat yang masih melakukan Buang Air Besar Sembarangan (BABS), Sharing, dan Cubluk (Tangki Septik Yang Tidak Layak), Dinas Kesehatan sudah memiliki data tersebut sehingga Dinas PUPR dalam rangka pembangunan Tangki Septik Individual melakukan koordinasi terkait By Name By Adress yang akan dilaksanakan melalui program Dana Hibah Air Limbah Setempat (Hibah ALS).

Untuk Pandangan Umum Fraksi PDI-Perjuangan, Bupati Luwu Timur menyampaikan bahwa, substansi dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal disamping mengatur tentang hak-hak dan kewajiban bagi para investor dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif. Ranperda ini juga akan menjadi salah satu instrument Pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan investasi di Kabupaten Luwu Timur.

Untuk kampanye-kampanye sosialisasi sudah dilaksanakan dalam program STBM tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat terus dilaksanakan melalui Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

Jawaban Fraksi PAN, lanjutnya, bahwa tujuan utama dari Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal adalah bagaimana menciptakan iklim investasi kondusif dan kepastian hukum bagi para investor yang akan bermuara pada pencapaian kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja.

Terakhir, untuk pandangan umum Fraksi Nasdem, Substansi pada Bab VI Pasal 9 dan Bab VII Pasal 10 ayat (1), setelah dilakukan harmonisasi oleh Tim Zonasi Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Pasal tersebut mengalami perubahan sehingga Pasal 9 ayat (2) berbunyi “Penanaman Modal Dalam Negeri dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan”.

“Terima kasih atas segala dukungan dan partisipasi anggota dewan yang terhormat dalam upaya bersama menyusun regulasi dalam rangka mewujudkan keteraturan dalam tata kelola pemerintahan, serta pelayanan kemasyarakatan yang baik,” tandas Bupati Luwu Timur. (*)

Berita SebelumnyaPercepat Penurunan AKB dan AKI, Dinkes Lutim Gelar Blended Learning Dokter Gelombang III
Berita BerikutnyaBudiman Pimpin Rakor Rencana Pembangunan RSUD di Towuti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini