KABAR LUTIM | MALILI– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur akan merekrut 810 Pengawas TPS pada Pemilu 2024 yang akan tersebar di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Luwu Timur.

Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawenari menjelaskan bahwa calon anggota PTPS akan direkrut oleh Panwaslu Kecamatan.

“Yang akan merekrut pengawas TPS adalah Panwascam di masing-masing kecamatan, pendaftarannya dibuka pada tanggal 2-6 Januari 2023”, ucapnya Jumat, (29/12/2023).

UNTUK MENJADI PENGAWAS TPS HARUS MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan
adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
dan
14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

BERKAS PENDAFTARAN MELIPUTI:
a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau
menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup;
f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak
tersedia);
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila
terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
TIMELINE PEMBENTUKAN PTPS
1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran 19 – 31 Desember 2023;
2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas 2-6 Januari 2024;
3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran 2-6 Januari 2024;
4. Pengumuman Perpanjangan 7 Januari 2024;
5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan 7 – 8 Januari 2024;
6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan 7 – 8 Januari 2024;
7. Pengumuman Lulus Administrasi 10 Januari 2024;
8. Tanggapan /masukan masyarakat 10 – 21 januari 2023;
9. Wawancara 2 – 17 Januari 2024;
10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara 18 – 19 Januari 2024;
11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) 19 – 21 Januari 2024;
12. Pelantikan Pengawas TPS 22 Januari 2024;
13. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas 24 Januari – 7 Februari 2024.

Berita SebelumnyaKetua KONI Agus Melas Komitmen Torehkan Prestasi Berkelanjutan di Lutim
Berita Berikutnya129 Perkara di Kejari Luwu Timur Berhasil Dieksekusi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini