Foto: Ketua DPRD Luwu Timur,Aripin

KABAR LUTIM | MALILI– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur, Aripin, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap Kejaksaan Negeri Luwu Timur atas capaiannya ini.

Menurut Aripin, pencapaian ini mencerminkan komitmen dan dedikasi Kejaksaan Negeri Luwu Timur dalam memastikan kepatuhan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemberi kerja, terutama mereka yang bukan penyelenggara negara.

Pemberian penghargaan ini tidak hanya sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi Kejaksaan Negeri Luwu Timur, melainkan juga sebagai hasil dari kinerja pengawasan, pemeriksaan, dan kepatuhan iuran peserta tahun 2023. Kejaksaan Negeri Luwu Timur berhasil menyelamatkan iuran atas ketidakpatuhan pemberi kerja melalui mekanisme pemberian bantuan hukum dan pendampingan hukum, yang melibatkan pemberian surat kuasa khusus (SKK).

“Ini sangat luar biasa karena Kejaksaan Luwu Timur berhasil meraih penghrgaan. Dimana kejaksaan Negeri Luwu Timur selama ini mendampingi karyawan swasta dalam memenuhi haknya untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari perusahaan yang telah menjadi kewajiban perusahaan untuk menunaikan iuran BPJS Kesehatan,” kata Aripin, Rabu 6 Desember 2023, malam(*)

Berita SebelumnyaKI Sulsel Bekali Pengetahuan Kepala OPD, Camat dan Lurah se Luwu Timur tentang PPID
Berita BerikutnyaKPU Luwu Timur Akan Rekrut 5.670 KKPS,  Berikut 9 Syarat dan Honor KPPS Luwu Timur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini