KABARLUTIM.COM,MALILI- Aktivist LSM Lembaga Pemerhati dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (LPPM Indonesia) Luwu Timur melaporkan kontraktor PT. Cipta Djaya Surya (PT.CDS) ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Dimana, PT.CDS diketahui merupakan salah satu perusahaan kontraktor tambang yang bekerja di wilayah Ijin Usaha Pertambangan milik PT. Panca Digital Solution (PT.PDS) yang berlokasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulsel.
laporan yang dilayangkan salah satu pengurus LPPM Indonesia tersebut lantaran PT.CDS dinilai telah melakukan aktivitas penambangan tanpa ijin.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang LPPM Indonesia Luwu Timur, Arsad mengaku sudah membuat Laporan di Kepolisian Resort (Polres) Luwu Timur .
“Laporan saat ini dimasukkan ke Mapolres Luwu Timur adalah merupakan salah satu bentuk peringatan keras kepada PT.CDS yang dinilainya tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, namun juga dengan tegas telah menunjukkan sikap pembangkangan kepada sejumlah pejabat negara terkait,”Jelas Arsad
Bagaimana tidak, lanjut Arsad, saat ini sejumlah pejabat negara yang berwenang telah mengeluarkan surat penghentian kegiatan hingga mereka memiliki ijin operasional, namun pada kenyataannya, PT.CDS tetap beroperasi sebagimana biasa.
Bahkan, lanjut Arsad, saat ini PT.CDS terang-terangan melakukan aksi bongkar muat hasil tambang menggunakan kapal “Tongkang” dengan kapasitas yang lebih besar.
“Dulu, kapal yang mereka pakai masih agak kecil. Sekarang setelah dilarang, mereka justru semakin menggila dengan memasukkan Tongkang dengan kapasitas kurang lebih 17 ribu ton”, Ungkap Arsad menirukan pernyataan salah satu karyawan yang ada di pelabuhan Malili yang dijadikan tempat bongkar muat.
Arsad yang merupakan putra asli Malili tersebut merasa heran, mengapa PT.CDS begitu bebas dan bahkan sangat berani melakukan aktivitas penambangan, padahal surat pelarangan pemberhentian aktivitas sudah diterbitkan oleh sejumlah pejabat terkait.
Kian bebasnya PT.CDS melakukan aktivitas penambangan membuat aktivis muda jebolan fakultas hukum universitas Andi Djemma tersebut akhirnya mengambil langkah melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, dirinya selaku pengurus daerah mengaku telah berkoordinasi dengan jajaran pengurus pusat LPPM Indonesia untuk persiapan membawa permasalahan tersebut ke jenjang yang lebih tinggi.
“Kami sudah koordinasi dengan pengurus pusat, dan rencananya akan membuat Tim investigasi, untuk persiapan upaya hukum lanjutan menyikapi aktivitas penambangan dan Penggunaan Jalan Nasional serta Pelabuhan Laut oleh PT.CDS,” akunya.
Lebih lanjut Arsad menjelaskan, untuk tahap awal, dirinya sudah membuat laporan tertulis yang ditujukan kepada Kapolres Luwu Timur untuk meminta agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penghentian aktivitas penambangan.
Khususnya kegiatan pengangkutan dan atau bongkar muat dengan menggunakan fasilitas jalan nasional ruas Malili-Bts Sultra sebagaimana surat larangan penggunaan jalan yang telah diterbitkan kementerian PUPR Dirjen Bina Marga, Satker Wil. II Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, Arsad menjelaskan, laporan Dugaan Tindak Pidana Ilegal Mining dan Penggunaan Jalan Nasional Tanpa Ijin yang disampaikan ke Mapolres Luwu Timur juga telah ditembuskan ke berbagai instansi pemerintah, bahkan juga telah disampaikan kepada sejumlah lembaga tinggi negara terkait.
“Untuk langkah awal, Laporan ini kami sampaikan ke Mapolres Luwu Timur, dan juga kami tembuskan keberbagai instansi hingga lembaga tinggi negara terkait. Selanjutnya, kami akan meminta khusus kepada sejumlah instansi terkait agar ijin perusahaan tersebut dievaluasi, bahkan jika di mungkinkan akan meminta pencabutan izin,” ungkap Arsad. (rls/*)