Bupati Luwu Timur, H. Budiman didampingi Kadis Kominfo-SP, Hamris Darwis dan Ketua Komisi Informasi Sulsel, Pahir Halim, membuka secara langsung penguatan kapasitas PPID pembantu/pelaksana di lingkup pemerintah Kabupaten Luwu Timur, yang diselenggarakan oleh Dinas, Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian di Hotel Horison Ultima Makassar, Rabu (06/12/2023).

Kegiatan penguatan kapasitas PPID ini akan berlangsung selama dua hari mulai 06-07 Desember 2023 dengan tema “Optimalisasi Peran dan Fungsi Kepala OPD Selaku Atasan PPID Pembantu/Pelaksana” diikuti sebanyak 77 peserta yang terdiri dari Kepala OPD Lingkup Pemkab Lutim, Camat, Lurah serta PPID pembantu setiap OPD.

Hadir sebagai narasumber Ketua Komisi Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulsel, Pahir Halim beserta para Komisioner KI Sulsel lainnya yakni ; Khaerul Mannan, Andi Tadampali dan Benny Mansjur, dan Fauziah Erwin.

Dalam sambutannya, Bupati Lutim H Budiman mengatakan bahwa fungsi dan peran kepala OPD selaku atasan PPID pembantu / pelaksana dalam suatu badan publik sangat vital dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik demi memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik mudah, akurat dan transparan.

“Oleh karena itu, sangat penting bagi kepala OPD selaku atasan PPID pembantu/pelaksana untuk memahami dan juga menguasai apa tugas dan fungsinya selaku PPID di badan publik, agar dalam pengelolaan dan pelayanan informasi tidak mengalami kendala,” jelas Bupati Lutim.

Bupati juga mengatakan bahwa untuk kabupaten Luwu Timur, hampir tidak ada lagi informasi yang sifatnya tertutup termasuk penganggaran semuanya sudah dibuka ke publik.

Kepada seluruh peserta, Bupati Budiman berharap agar serius dalam mengikuti materi dari narasumber Sehingga substansi dari PPID tersebut bisa dikuasai sehingga kapasitas kepala OPD dan PPID pembantu juga semakin meningkat dan semakin membaik terutama pada tataran implementasi keterbukaan informasi di Kabupaten Lutim.

Sementara Ketua Komisi Informasi, Pahir Halim mengatakan hakikat atau inti utama keterbukaan informasi publik, filosofi dasarnya yaitu merebut kepercayaan rakyat.

“Itulah satu-satunya nilai yang kita perjuangkan mengapa keterbukaan itu menjadi penting bagi OPD dan badan publik, baik badan publik negara maupun badan publik non negara. Karena salah satu substansi pelayanan itu ketika partisipasi masyarakat itu terlibat,” jelas Pahir Halim.

Adapun materi yang disampaikan oleh komisi informasi antaralain; implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik, Keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa sebagai objek sengketa informasi, Urgensi monev bagi badan publik, Penyusunan DIP dan mekanisme pengujian konsekwensi, Hukum acara penyelesaian sengketa informasi serta Bedah kasus dan simulasi pelayanan permohonan informasi/penyelesaian sengketa informasi. (dew/ikp-humas/kominfo-sp)

Berita SebelumnyaPemkab Lutim Gelar Pertemuan Koordinasi Pokjanal Posyandu se Kabupaten Luwu Timur
Berita BerikutnyaBudiman Ajak Semua Pihak Wujudkan Geopark Matano dan Sistem Danau Malili Berkelanjutan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini