KABARLUTIM– Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian, (Disdagkoprinum) Senfry Oktovianus, meminta kepada masyarakat agar mengawasi pendistribusian tabung gas LPG 3 kg, yang dilakukan pangkalan.

“Apabila ada pangkalan LPG 3 kg yang penyalurannya tidak tepat sasaran, atau yang menjual diatas harga eceran, silahkan dilaporkan ke kantornya,” Tegas
Senfry , Senin 28 Agustus 2023

Tentunya pelaporan dengan alat bukti Vidio, percakapan antara pangkalan dan konsumen yang membeli, tapi tidak sesuai harga eceran.

“Apabila terbukti laporan masyarakat ada pangkalan LPG yang menjual lebih dari eceran dan tidak tepat sasaran, maka kami akan melaporkan kepada pihak agen agar pangkalan tersebut di berikan sanksi,”tuturnya.

Ia menambahkan, harga eceran pangkalan tertinggi, mulai dari Burau, Mangkutanah dan Malili harga eceran pangkalan persatu tabung LPG 3 kg hanya Rp.20 ribu, sedangkan untuk wilayah Wasuponda, Towuti dan Nuha harga eceran pangkalan hanya Rp.22 ribu per tabung.

Selain itu, apabila ada pangkalan yang lebih mengutamakan, penyalurannya kepengecer daripada ke masyarakat yang berhak, maka pangkalan tersebut juga dapat dikenakan sanksi dari pihak agen.

“Kami siap menerima laporan masyarakat apabila ada pangkalan disekitarnya, yang menyalahi aturan tersebut, tentunya dengan bukti Vidio dan percakapa dengan pemilik pangkalan,”Pungkasnya. (*)

Berita SebelumnyaSebelum Diserahkan ke Pemda, PT CLM Lakukan Perbaikan Lapangan Sepakbola Sport Center Malili
Berita BerikutnyaPanli Belum Kantongi Rekomendasi Pelantikan Wabup Lutim, Aripin : Semoga September Sudah Ada Kabar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini