KABAR LUTIM | MALILI – Pendapatan pajak daerah di Luwu Timur dinilai tidak maksimal akibat adanya dugaan kebocoran pajak di sektor pendapatan pajak restoran dan warung makan.
Kebocoran pajak restoran di Luwu Timur ini akibat tidak di optimalkannya penggunaan alat Mobiler Point of Sale (M-Pos) yang telah disediakan disetiap restoran maupun rumah makan dimana pemerintah memasang alat tersebut untuk transparansi pembayaran pajak.
Informasi yang diperoleh, bahkan ada salahsatu restoran yang padat pengunjung di Malili hanya menyetorkan pajak Rp.5 juta per tahunnya.
Hal ini tentu menjadi hal yang ganjil, pasalnya jumlah pengunjung disebuah restoran tidak mungkin akan sama setiap tahunnya, sementara pajak makan minum 10 persen telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) tentang pajak restoran atau rumah makan.
Menanggapi hal tersebut, Legislator Partai Hanura Luwu Timur, Alpian, meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) melalui instansi terkait untuk mengatasi kebocoran pajak di sektor pendapatan pajak restoran ini.
Menurut Alpian, yang juga anggota Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ini, kebocoran pajak tersebut akibat lemahnya pengawasan dan kurang tegasnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur dalam menyikapi persoalan ini.
“Kalau ada kebocoran pajak berarti upaya pemerintah tidak maksimal dalam mengoptimalkan pendapatan daerah di sektor ini” Ucap Alpian , JumatĀ 4/7/23.
Oleh karena itu, kata Alpian, Bapenda diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak bagi para pengusaha rumah makan di Luwu Timur dan mengatasi adanya dugaan kebocoran pajak tersebut.
Untuk diketahui, dikutip dari situs resmi Bapenda Luwu Timur, target yang akan dicapai disektor pajak daerah ini yakni, Rp 203.728.578.900 dan target retribusi yaitu Rp 8.747.034.000.
Adapun Jenis-jenis pajak daerah yang dikelola oleh Bapenda Lutim meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB-P2, Bea Penerimaan Hak atas Tanah dan Bangunan.(***)