KABARLUTIM | MALILI– Bupati Luwu Timur, H. Budiman, telah menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah mengenai Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Lutim pada hari Kamis (13/07/2023).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lutim, Aripin, didampingi oleh Wakil Ketua II, H. Usman Sadik, dan dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD, para Asisten dan Staf Ahli, para Kepala OPD, para Kabag, dan Camat di Kabupaten Luwu Timur.

Bupati Budiman berharap agar kerjasama dan sinergi antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Luwu Timur yang telah terjalin dengan baik selama ini dapat terus ditingkatkan.

“Ikhtiar yang baik ini juga tercermin dalam Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebanyak sebelas kali berturut-turut terkait pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2022. Semoga prestasi ini dapat ditingkatkan di masa depan melalui kerja keras dan rasa tanggung jawab kita semua,” ujar Bupati.

Beberapa waktu yang lalu, telah didengarkan Pendapat Akhir dari Fraksi-Fraksi yang memberikan saran dan masukan mengenai pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 yang perlu dipertimbangkan bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih baik bagi daerah ini.

“Secara umum, saya akan menggambarkan struktur Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut: Target Pendapatan Daerah Tahun 2022 sebesar Rp. 1.616.869.357.811,00, terealisasi sebesar Rp. 1.732.661.442.909,29. Anggaran belanja dan Transfer ditargetkan sebesar Rp. 1.724.113.886.050,00, dengan realisasi Rp. 1.666.445.074.250,42,” ungkapnya.

Selanjutnya, mengenai Pembiayaan, secara umum pembiayaan dapat dijelaskan sebagai berikut: penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 113.847.103.327,00, yang berhasil direalisasikan sebesar 100%. Pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 6.602.575.088,00, dan terealisasi sebesar Rp. 6.446.575.088,00 atau sebesar 97,64%.

“Sementara itu, berdasarkan gambaran realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan di atas, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2022 diperoleh sebesar Rp. 173.616.646.898,24,” jelas Budiman.

“Demikianlah gambaran struktur Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 yang akan disetujui bersama, dan selanjutnya akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022,” tambahnya.

Terakhir, sebagai pimpinan eksekutif di daerah ini, ia telah berusaha bekerja dengan maksimal dengan dukungan dari berbagai pihak, terutama DPRD yang terhormat. Oleh karena itu, jika terdapat keberhasilan yang dicapai, maka keberhasilan itu adalah keberhasilan bersama kita semua. Namun, jika terdapat kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, hal itu mencerminkan keterbatasan yang dimiliki bersama oleh seluruh jajaran pemerintah daerah.

“Insya Allah, kekurangan yang terjadi dapat menjadi bahan evaluasi dan motivasi bagi pemerintah daerah sehingga harapan masyarakat dan harapan kita semua dapat tercapai,” jelas Bupati Luwu Timur.

Setelah menyampaikan pendapat akhir kepala daerah, dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Luwu Timur, H. Budiman, dan Ketua DPRD Lutim.

Berita SebelumnyaFraksi Nasdem Soroti Data Kependudukan Yang Belum Terintegrasi
Berita BerikutnyaPrumda Waemami Gelar Konsultasi Publik Penyusain Tarif Air, Ternyata 20 Tahun Ikuti Skema Tarif Air Lutra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini