Foto: Dinas perdagangan, koperasi usaha kecil menengah menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Selasa (09/05/2023).

MALILI– Pemerintah daerah Luwu Timur melalui dinas perdagangan, koperasi usaha kecil menengah menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Selasa (09/05/2023).

Rakor bertajuk Pengawasan Pendistribusian LPG tabun 3 kg berlangsung di Baruga Adyaksa, yang juga dihadiri kepala kejaksaan Negeri Luwu Timur, Yadyn, kepala dinas Peradagangan Senfry Octavianus serta perwakilan agen dan pangkalan LPG 3 Kg.

“ Rakor ini diselenggarakan sebagai bentuk evaluasi terhadap penyaluran LPG 3Kg di Kabupaten Luwu Timur yang merupakan barang subsidi pemerintah serta meningkatkan sinergitas antara Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu Timur bersama dengan Kejaksaan Negeri Luwu Timur dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran Tabung LPG ukuran 3Kg di Kabupaten Luwu Timur. “ ungkap Senfry Octavianus.

Sementara itu Kajari Luwu Timur, Yadyn dalam arahannya mengungkapkan Kejaksaan hadir di tengah-tengah masyarakat dalam melakukan pengawasan barang-barang bersubsidi yang merupakan tugas Direktif Jaksa Agung serta Perintah dari Presiden Republik Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran barang-barang bersubsidi pemerintah.

“ Kejaksaan telah melakukan tindakan preventif dalam melakukan pengawasan penyaluran BBM dan LPG 3Kg bersubsidi seperti melakukan puldata/baket, bersurat kepada Dinas Perdagangan, melakukan sidak langsung dan di lapangan yang mana apabila tidak ada perbaikan yang dilakukan oleh pengelola maupun pangkalan maka sudah sepatutnya untuk dapat diberikan penindakan secara pidana.” Tegas Yadyn.

Dalam Rakor tersebut juga mengemuka jika pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran untuk diberhentikan sebagai pangkalan penyalur LPG bersubsidi.

Kejaksaan Negeri Luwu Timur akan menggandeng Dinas Perdangan berserta dengan Inspektorat Kabupaten Luwu Timur untuk merencanakan dapat dibentuknya Satgas dalam melakukan pengawasan penyaluran LPG 3kg di kabupaten Luwu Timur.

“ sanksi yang diterapkan mulai dari teguran hingga pencabutan izin sebagai pangkalan LPG 3 Kg,” sambung Senfry.

Selain itu, untuk mengatasi keluhan warga Luwu Timur terkait kelangkaan LPG 3 Kg, khususnya saat moment atau menjelang hari Raya juga diusulakan pembangunan station pengisian bulk elpiji (SPBE) di daerah ini.

“Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) merupakan sarana khusus sebagai perpanjangan dari Pertamina (Persero) yang berfungsi untuk menyalurkan LPG (Liquid Petroleum Gass) kepada masyarakat., apalagi wilayah Luwu Timur ini tergolong luas,” pungkasnya. (*)

Berita SebelumnyaKafilah Kabupaten Luwu Timur Juara Umum 5 pada STQH XXXIII Tingkat Sulsel
Berita BerikutnyaSampaikan Pesan Terbuka, Legislator Nasdem Samuel Kandati Tak Ingin Nyaleg di Pileg 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini