MALILI– Sebanyak 17 Desa di Kabupaten Luwu Timur ramai-ramai mengembalikan kerugian keuangan negara ke Kejari Lutim sebesar Rp 377.339.000.
Pengembalian keuangan negara itu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022 pada Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Yadyn mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi PJU masih terus bergulir. Sebab, pengembalian kerugian negara dari perkara ini belum secara menyeluruh.
“Bertepatan dengan ulang tahun Persatuan Jaksa Indonesia yang ke 72 tahun. Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp 377,3 juta dalam dugaan tindak pidana korupsi dana BKK tahun anggaran 2022 pada kegiatan PJU,” kata Yadyn Senin, 8 Mei 2023 melalui Perss rilisnya
Ia mengatakan , Kerugian negara ini disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
“Jadi uang kerugian negara ini dikembalikan 17 Desa. Dan penyidikannya masih terus berlangsung,” ungkapnya
Meski begitu,, Kajari Yadyn tidak merincikan ke 17 Desa tersebut yang telah mengambilkan kerugian negara tersebut .
“Setelah pengembalian kerugian negara ini, Proses kasus tersebut masih tetap berproses ke penyidikannya,”katanya
Dalam perkara ini ungkap Yadyn, telah diterima aduan ada oknum yang mengatasnamakan kejaksaan.
Oknum tersebut mencatut nama Kajari untuk meminta sesuatu. Untuk itu, Kejaksaan Negeri Luwu Timur menghimbau kepada seluruh masyarakat Luwu Timur untuk tidak mempercayai oknum atau pihak manapun juga yang meminta sesuatu mengatasnamakan Kajari, Para Kasi atau Pegawai Kejaksaan.
“Silahkan untuk menghubungi Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Jalan Soekarno Hatta Puncak Indah Malili, jika menemukan oknum yang mengatasnamakan Kajari atau pegawai Kejaksaan,” kunci Yadyn.(*)