MALILI– Soal Ranperda Bantuan Hukum , Fraksi Golkar menegaskan , Bantuan Hukum tidak diberikan kepada Pelaku Pelecehan Seksual , Pelaku KDRT. Begitupun dengan Pengedar dan Bandar Narkoba,

”Kami menyarankan jangan diberikan Bantuan Hukumnya untuk.pelaku tiga kasus tersebut .” Ujar Wahidin Wahid selaku Juru Bicara Fraksi Golkar di Paripurna DPRD . Senin (20/03/2023)

Lanjut dikatakanya , Ranperda ini merupakan satu keharusan agar warga kurang mampu di Luwu Timur bisa mendapat Bantuan Hukum dari pemerintah . ” Karena ini bahagian dari Hak Azasi Manusia juga . ” Tandas Wahidin .

Bantuan Hukum ini juga diberikan bukan didasarkan atas belas kasihan tetapi menindak lanjuti perintah konstitusi , yang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah agar semua warga mendapat perlakuan yang adil dalam hukum .

Dengan hadirnya Ranperda ini masyarakat kurang mampu di Luwu Timur dipastikan dapat memperoleh bantuan hukum dari Pemerintah .

Sejatinya Paripurna tersebut membahas Tiga Ranperda yakni Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , Ranperda tentang Bantuan Hukum, dan Ranperda tentang Desa .

Sebagai Penutup Fraksi Golkar sepakat tiga buah Ranperda tersebut di bahas lebih lanjut untuk dijadikan Perda Kabupaten Luwu Timur .

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Lutim, Aripin, didampingi ketua I HM. Siddiq BM, Ketua II H. Usman Sadik dihadiri Sekda Lutim. Bahri Suli mewakili Bupati Lutim, dan segenap Kepala OPD lingkup pemerintah Lutim .(*)

Berita SebelumnyaTiga Desa Wisata Kabupaten Luwu Timur Lolos 300 Besar ADWI 2023
Berita BerikutnyaJaga Lingkungan , PT.CLM Libatkan 4 Perusahaan Project Rehabilitasi DAS Seluas 600 Hektar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini