KABARLUTIM.COM, MALILI – Pemerintah pusat berencana menghapuskan tenaga honorer pada November 2023 mendatang.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan mengapus sistem tenaga honorer mulai November tahun 2023.

Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin berharap tenaga upah jasa tidak terkena dampak aturan penghapusan tenaga honorer ini.

Aripin mengatakan perlu diupayakan agar kebijakan baru ini tidak merugikan tenaga upah jasa.

Kata Aripin, tenaga upah jasa punya peran penting juga dalam memudahkan pelayanan ke masyarakat.

Aturan penghapusan tenaga honorer, mandat Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Aturan ini mulai berlaku mulai 28 November 2022 mendatang.

Aturan tersebut mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah wajib terdiri hanya dua jenis yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

“Kita harap ada solusi terbaik dari pemerintah pusat untuk tenaga upah jasa kita,”

“Kita juga berharap Pemkab Luwu Timur mengupayakan untuk kebaikan masa depan tenaga upah jasa kita,” kata Aripin, Senin (13/6/2022).

Ada 2.000 orang lebih tenaga upah jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tenaga upah jasa adalah pegawai status non PNS, yang keberadaannya vital dalam pelayanan kepada masyarakat di Pemkab Luwu Timur.

Berita SebelumnyaBesok, Kapolda Kunker di Luwu Timur, Diagendakan Juga Tinjau Pelabuhan Waru-Waru
Berita BerikutnyaBupati Lutim, Kapolda Sulsel dan Kapolres Lutim Tandatangani Naskah Hibah Tanah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini