KABARLUTIM.COM,MALILI– Status tenaga honorer resmi dihapus tahun depan. Penghapusan itu dilakukan per 28 November 2023. Hal tersebut tertera dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Lalau bagaimana nasib tenaga honorer di pemerintah Kabupaten Luwu Timur?, Kepala BKPSDM Lutim, Rosmiati Alwi mengatakan, saat ini masih dalam proses dan telah dirapatkan dengan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memetakan jabatan sesuai Anjab para upah jasa kerjakan selama ini.

“Hasil dari rapat itu kita akan sampaikan ke Kemenpan mengenai kebutuhan daerah ini. Dan saya berharap para upah jasa atau honorer di Lutim tidak kena aturan yang sudah ada sekarang,” imbuh Rosmiyati Alwi

Disinggung apakah tenaga upah jasa di Lutim dapat diusulkan untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Rosmiyati Alwi melanjutkan, ada ketentuan-ketentuan untuk mengangkat PPPK, dimana hanya tenaga kesehatan, guru, pertanian dan tenaga teknis lainnya.

Namun yang pastinya, kami tetap mengkomunikasikan, makanya kami rapatkan dulu dengan para kepala OPD.

“nah’ setelah pertemuan, saya akan kabari ki’ apa langkah-langkah Pemda Lutim selanjutnya,” kuncinya.(***)

Berita SebelumnyaKapolda Sulsel Sebut Bupati Luwu Timur Luar Biasa , Beri Bantuan Hibah Lahan Sekaligus Plus Pembangunan
Berita BerikutnyaDisdagkoprinum Lutim Sosialisasi Penentuan Harga Ekspor dan Akses Pasar Ekspor 2022

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini