KABARLUTIM.COM,MALILI–Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, resmi membentuk Tim Khusus Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah yang ada di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Ketua Tim Satgas Mafia Tanah Kejari Luwu Timur, Bara Mantio Irsahara mengatakan pembentukan satuan tugas ini dilakukan khusus untuk memberantas mafia tanah.

Dengan tujuan untuk mendukung terwujudnya wilayah bebas dari korupsi, wilayah birokrasi bersih dan melayani, serta good corporate governance dalam penyelenggaraan fungsi dan kegiatan pelayanan publik di bidang pertanahan.

Maka dari itu, lanjut Kasi Intel Kejari Luwu Timur, untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat Luwu Timur dalam mencegah dan memberantas mafia tanah. Tim Khusus Satgas Mafia Tanah membuka layanan aduan.

“Menindaklanjuti hal ini, Kejaksaan Negeri Luwu Timur, membuka Hotline aduan tentang Mafia Tanah, masyarakat dapat langsung mengakses Hotline aduan Kejari  Luwu Timur di 081245872838,” Kata Bara Mantio Irsahara, Sabtu 29 Januari 2022

Menurutnya, layanan ini dibuka untuk aduan khusus bagi masyarakat yang menjadi korban Mafia tanah. Dengan layanan ini masyarakat bisa menyampaikan keluhan terkait praktek Mafia tanah.

“Masyarakat bisa menyampaikan kepada kami secara langsung baik datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, ataupun melalui hotline aduan yang sudah kami sediakan,” bebernya.

Dengan adanya pembentukan Tim Khusus Satgas Mafia Tanah, diharapkan menjadi salah satu upaya penegakan hukum konkret yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI sebagai lembaga Pemerintah yang profesional dan proporsional.(***)

Berita SebelumnyaSekda Lutim Serahkan Satu Buah Ranperda Tahap I 2022
Berita BerikutnyaLos Banyak Tutup di Pusat Niaga, Kepala Disdagkop Luwu Timur Kasih Peringatan ke Pedagang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini