KABARLUTIM.COM,MALILI-Dalam rangka memasuki natal dan tahun baru 2022 Satpol-PP dan Damkar, TNI dan Polri melakukan giat Penegakan Perda no 3 tahun 2017 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban terhadap Produksi, Peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol.
Tim Gabungan ini menyisir sejumlah penjual minuman keras (miras) di dua titik wilayah diantaranya kecamatan Towuti dan kecamatan Tomoni Timur. Hasilnya, puluhan botol miras berhasil disita.
“Dari 2 operasi ini , ada sekitar 55 botol miras dari berbagai jenis berhasil kita amankan, di kecamatan towuti ada
5 Botol Beer Guinness dan 17 Botol Beer Bintang dan di kecamatan tomoni timur
24 botol Beer guinness , 6 botol anggur merah dan 5 liter cap tikus,”kata Kasat Pol PP dan Damkar Luwu Timur, Idra fawsy Jumat 10 Desember 2021.
Menurut Indra Fawsy, Operasi miras ini dilakukan Dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum menjelang natal dan tahun baru (Nataru).
“operasi miras ini bagian dari upaya untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas pada perayaan Natal dan Tahun Baru agar tidak diisi kegiatan negatif seperti pesta miras,” katanya
Ia menambahkan, bahwa razia miras ini akan berlanjut sampai dengan tahun baru nanti. Pihaknya akan terus memantau peredaran miras di wilayah Kabupaten Luwu Timur sesuai Perda no 3 tahun 2017.(***)
