KABARLUTIM.COM,WOTU- Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur di Wotu menetapkan Barthil Alvisoit sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Barthil Alvisoit merupakan Ketua Unit Pengelola Keuangan Desa (UPKD) Desa Pancakarsa Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur.
Barthil Alvisoit diduga melakukan penyelewengan Dana Bergulir (stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakt Pedesaan (P2MP) Desa Pancakarsa Kecamatan Mangkutana Luwu Timur Tahun 2010-2014. Dana tersebut Sebesar Rp Rp 350.000.000
Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) di Wotu Luwu Timur, Asnaeni mengatakan Barthil Alvisoit ditetapkan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu nomor: 01/P.4.36.8.2/Fd.1/03/2021 tanggal 17 Maret 2021.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang mana berdasarkan bukti permulaan yang cukup sehingga ditetapkan tersangka,”Kata Asnaeni
Kajabjari Perempuan Pertama di Luwu Timur ini mengatakan bahwa , Barthil Alvisoit diduga melakukan Penyelewengan Dana Bergulir (stimulan) yang merugikan Negara Rp 202.228.260.
“Ada indikasi Penyelewengan Dana, dimana pengembalian Dana dari kelompok masyarakat digunakan secara pribadi sebesar kurang lebih 200 juta,”kata Asnaeni
Atas Perbuatanya, tersangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 UURI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Luwu Timur berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print-01/P.4.36.8/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2021.(***)