KABARLUTIM.COM, MALILI – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Luwu Timur mendorong dibuatnya perda tentang kepemudaan di Kabupaten Luwu Timur.
Ketua KNPI Luwu Timur, Hendrik Amir bersama Sekretaris Aswaluddin dan Ketua DPK KNPI Malili, Zulkifli menyerahkan draf ranperda tersebut ke DPRD Luwu Timur, Jumat (18/6/2021).
“Drafnya sudah dimasukkan ke bagian umum DPRD Luwu Timur,” kata Enda sapaan Hendrik, Minggu (20/6/2021).
Hendrik mengatakan mengatakan draft yang dimasukkan ke DPRD Luwu Timur, menindak lanjuti Perda Sulawesi Selatan nomor 3 tahun 2018 tentang pembangunan kepemudaan.
“Ini berdasarkan ketentuan pasal
11, 12 dan 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kepemudaan,” kata Enda.
Pemerintah daerah kata dia bertanggung jawab serta berkewajiban melaksanakan
penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda.
“Sesuai dengan kateristik dan potensi daerah,” ujar Enda.
Ia mengatakan, KNPI sebagai rumah bagi organisasi kepemudaan dan juga merupakan mitra strategis bagi pemerintah.
“Kami dari pengurus DPD KNPI Luwu
Timur mendorong hadirnya perda tentang kepemudaan,”
“Secara partisipatif, sebagai sarana arah kebijakan pemerintah daerah terhadap sumber
daya pemuda di Kabupaten Luwu Timur,” imbuhnya.