KABARLUTIM.COM,MALILI- Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur, Alpian meminta PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) melaporkan hasil pembenahan di lokasi tambang yang telah melewati waktu yang ditargetkan.

Hal itu sehubungan dengan hasil temuan inspektur tambang pada tanggal 23-26 Februari 2021 terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT CLM, Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengeluarkan surat perintah kepada PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang perlu ditindaklanjuti.

Surat ber Nomor : B-813/MB.07/DBT/2021 tersebut perihal Tindak Lanjut Hasil Pembinaan dan Pengawasan Aspek Teknik dan Lingkungan kepada Direktur PT Citra Lampia Mandiri yang dikeluarkan 14 Maret 2021 lalu.

Alpian menyampaikan jika setidaknya pihak perusahaan PT CLM tidak hanya melaporkan hasil pembenahan ke dinas terkait melainkan juga disampaikan ke DPRD melalui komisi III sebagai lembaga kontrol.

“Dari hasil temuan inspektur tambang, serta surat perintah Kementerian ESDM harusnya PT. CLM menyampaikan sejauh mana pembenahan dilokasi tambang yang telah dilakukan,” kata Alpian, Kamis (20/6/2021) kemarin

Selain itu, Alpian juga meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam atas rekomendasi dan desakan dari Kementerian ESDM terkait sejumlah temuan dilokasi tambang PT. CLM.

Padahal sebelumnya Bupati Luwu Timur, H. Budiman telah melakukan kunjungan ke lokasi tambang PT. CLM dan menargetkan pihak perusahaan menyelesaikan sejumlah temuan inspektur tambang paling lambat tanggal 30 April akan tetapi waktu tersebut telah lewat dari dua hari.

“Kami minta pemerintah tidak tinggal diam sebab ini merupakan desakan dari kementerian. Pihak perusahaan sebelumnya ditargetkan 30 April menyelesaikan temuan. Akan tetapi waktu yang ditetapkan pemerintah telah lewat. Dan kami di komisi III tidak mengetahui sejauh mana pembenahan itu dilakukan,” jelasnya.

Bukan hanya itu, anggota fraksi Hanura ini berharap kepada pemerintah sekiranya aktif melakukan evaluasi perusahaan sesuai rekomendasi inspektur tambang.

“Kita berharap Pemerintah Daerah juga aktif mengevaluasi Perusahaan sesuai rekomendasi Inspektur tambang dari sisi lingkungan hidupnya apa lagi dalam temuannya yakni belum ada titik penataan di out Let seatling pond sebelum dilepas ke perairan umum. Hal inilah diduga memicu keruhnya air di sungai Malili yang meresahkan warga,” harap Alpian.(***)

Berita SebelumnyaSehari Pasca Lebaran, Satpol PP Jaga Pos Penyekatan di Mangkutana
Berita BerikutnyaTidak Ada Kasus Baru, Warga Luwu Timur Dinyatakan Sembuh dari Covid-19 Capai 3.934 Orang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini