MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, turun langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dua perkara dugaan korupsi asal Luwu Timur yang disidangkan bersamaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (17/9/2026).
Dua perkara tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) di PKBM Nurul Iman, Kecamatan Mangkutana, serta perkara pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di 14 desa di Kabupaten Luwu Timur.
Total kerugian negara dalam kedua perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Berthy menegaskan, proses penanganan kedua perkara tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bukan berdasarkan asumsi sepihak.
Dugaan Penyimpangan Dana BOP Kesetaraan
Perkara pertama menyangkut dugaan penyimpangan Dana BOP Kesetaraan pada PKBM Nurul Iman untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Dalam perkara ini, Ketua PKBM Nurul Iman, Eko Raharjo, berstatus sebagai terdakwa.
Jaksa mengungkapkan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp550.160.000.
Berthy mengatakan, perkara ini telah memasuki persidangan kelima dengan agenda pemeriksaan dan mendengarkan keterangan para saksi.
“Sidang kasus ini sudah berlangsung lima kali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” kata Berthy.
Proses persidangan selanjutnya akan terus berjalan sesuai tahapan hukum acara pidana hingga seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut terungkap di persidangan.
Perkara PJU-TS di 14 Desa
Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) yang tersebar di 14 desa di Luwu Timur.
Pengadaan tersebut dibiayai melalui Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang tercantum dalam APBDes tahun anggaran 2022.
Dalam perkara ini, terdakwa Hasanuddin Hamzah disebut berperan sebagai agen pemasaran yang mengatasnamakan PT Abhinaya Rawi Sahwahita.
Jaksa menaksir kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp790.845.000.
“Sidang perkara ini juga telah memasuki putaran keempat, masih pada tahap pemeriksaan saksi,” ujar Berthy.
Dengan nilai kerugian negara pada kedua perkara tersebut, total kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp1.341.005.000.
Kejari Luwu Timur menyatakan akan terus mengawal proses hukum kedua perkara tersebut hingga tuntas di Pengadilan Tipikor Makassar.
Kehadiran langsung Kajari Luwu Timur sebagai JPU dalam persidangan menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang masih berjalan. Seluruh fakta dan pembuktian selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

