MALILI– Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Melalui surat edaran Bupati Luwu Timur, Nomor 500.2/442/DISDAGKOP-UKMP/2026 tentang Penjualan BBM di SPBU.
Surat edaran yang diterbitkan pada 6 Juli 2026 itu bertujuan memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi, baik kepada konsumen maupun pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Dagkop UKMP) Kabupaten Luwu Timur, Senfry Oktavianus , mengatakan surat edaran tersebut disusun sebagai upaya menciptakan distribusi BBM yang lebih tepat sasaran sekaligus menekan praktik penyalahgunaan yang menjadi salah satu penyebab kelangkaan.
Menurut Senfry, setiap kendaraan hanya diperbolehkan melakukan pembelian BBM bersubsidi menggunakan barcode yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan.
“Masih ditemukan kendaraan yang memiliki lebih dari satu barcode. Hal seperti ini tidak diperbolehkan karena merugikan masyarakat lain yang juga membutuhkan BBM bersubsidi. Dalam surat edaran ditegaskan bahwa setiap kendaraan hanya boleh menggunakan satu barcode sesuai identitas kendaraannya,” jelas Senfry, Selasa 14 Juli 2026.
Selain itu, pemerintah juga melarang keras penggunaan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi untuk membeli BBM bersubsidi. Modifikasi tangki dinilai menjadi salah satu modus yang sering dimanfaatkan untuk memperoleh BBM dalam jumlah besar sebelum dijual kembali.
“Penggunaan tangki modifikasi juga dilarang dan sudah ditegaskan dalam surat edaran Bupati. Praktik seperti ini menjadi salah satu celah penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujarnya.
Tidak hanya menyasar konsumen, pemerintah juga memberikan peringatan keras kepada pengelola SPBU. Apabila terbukti turut melayani atau membiarkan pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut, sanksi berat siap dijatuhkan.
Senfry mengatakan, sanksi tersebut dapat berupa penutupan operasional SPBU hingga pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Ini merupakan sanksi paling tegas. Jika pengelola SPBU ikut mengabaikan atau melanggar ketentuan dalam surat edaran Bupati, maka penutupan SPBU hingga pencabutan NIB bisa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain sanksi dari pemerintah daerah, pihak Pertamina Patra Niaga juga dapat memberikan sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Pertamina Patra Niaga dapat menghentikan suplai BBM mulai dua minggu hingga satu bulan, tergantung tingkat pelanggaran yang ditemukan,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Pengawasan juga diperketat terhadap penerima rekomendasi BBM bersubsidi, khususnya nelayan.
Senfry mengungkapkan, rekomendasi yang diterbitkan pemerintah hanya diperuntukkan bagi penerima yang benar-benar berhak.
Jika ditemukan BBM tersebut dijual kembali kepada pelangsir maupun perusahaan, maka rekomendasi akan langsung dicabut.
“Kalau ditemukan BBM yang diperoleh melalui rekomendasi dijual kepada pelangsir atau perusahaan, maka rekomendasinya langsung dicabut dan tidak akan diberikan lagi,” katanya.
Menurutnya, praktik seperti itu pernah ditemukan dalam operasi pengawasan sebelumnya, di mana BBM bersubsidi yang seharusnya digunakan nelayan justru berpindah tangan kepada pelangsir.
Sebagai informasi, kebutuhan BBM bersubsidi di Kabupaten Luwu Timur saat ini dilayani oleh 10 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), termasuk 2 SPBN di Malili dan Wotu.
Per harinya, Pertamina menyalurkan pasokan BBM bersubsidi dengan rata-rata mencapai 100 kiloliter (KL) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Luwu Timur.(*)

