MALILI – Penyelidikan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit macet senilai sekitar Rp36 miliar di Bank Sulselbar Cabang Malili hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Meski telah berlangsung kurang lebih satu tahun, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) tanpa adanya penetapan tersangka.
Sebagai informasi , Fasilitas kredit tersebut diketahui mengalir kepada PT Petra Energy Internasional dan dicairkan dalam dua tahap, yakni sebesar Rp17 miliar pada tahun 2019, kemudian disusul pencairan tahap kedua sebesar Rp19 miliar.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan proses pemberian fasilitas kredit tersebut.
Mereka di antaranya pegawai aktif Bank Sulselbar berinisial AS, mantan Pemimpin Cabang Bank Sulselbar Malili berinisial IK, serta analis kredit yang menangani berkas permohonan kredit.
Namun, proses penyelidikan disebut menghadapi kendala setelah sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan fasilitas kredit tersebut ditarik ke Kantor Pusat Bank Sulselbar.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai alasan maupun status administrasi penarikan dokumen tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Pemimpin Cabang Bank Sulselbar Malili saat ini, Akram, membenarkan bahwa dirinya pernah dimintai keterangan oleh penyidik. Meski demikian, ia tidak mengetahui proses awal pencairan kredit tersebut karena peristiwa itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai pimpinan cabang.
“Saya hanya memberikan keterangan sesuai yang saya ketahui. Proses pencairan kredit itu terjadi sebelum saya bertugas di Cabang Malili,” ujarnya.
Sejumlah aktivis menilai aparat penegak hukum perlu memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.
Koordinator LSM Progress, Ahmad, meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh tahapan pemberian kredit, mulai dari proses analisis kelayakan debitur, mekanisme persetujuan kredit, hingga pencairan dana.
Menurutnya, transparansi dalam mengungkap proses tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan perbankan atau terdapat indikasi pelanggaran hukum.
Senada dengan itu, Aktivis Tanah Luwu, Yertin Ratu, mendesak Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan segera menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.
Ia menilai keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai arah penyelidikan yang telah berlangsung cukup lama.
“Kami berharap Polda Sulsel dapat menyampaikan progres penanganan perkara ini secara terbuka sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan masih belum memberikan keterangan terkait substansi hasil pemeriksaan para saksi maupun analisis terhadap dokumen yang telah dikumpulkan.
Belum diketahui pula kapan penyelidikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau apakah telah ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.(*)

