News  

DPRD Luwu Timur Sahkan Perda Cadangan Pangan, Firman Udding : Perkuat Antisipasi Krisis dan Bencana

MALILI — Payung hukum cadangan pangan di Luwu Timur akhirnya disahkan. DPRD Kabupaten Luwu Timur menyetujui Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menjadi Perda, sebagai landasan menjamin ketersediaan pangan saat krisis, bencana, gejolak harga, atau kondisi darurat lain.

Persetujuan diberikan dalam paripurna Senin (29/6/2026) setelah Pansus membacakan laporan akhir pembahasan. Anggota Pansus Firman Udding memaparkan bahwa pembahasan berlangsung hampir lima bulan efektif sejak Oktober 2025, termasuk studi komparatif ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, dan Majene yang lebih dulu menerapkan sistem serupa.

Firman menyebut pembahasan intensif menghasilkan sejumlah penyempurnaan substansi regulasi. Salah satu poin penting: perluasan pengelolaan cadangan pangan hingga tingkat desa/kelurahan lewat Cadangan Pangan Pemerintah Desa/Kelurahan yang pembiayaannya dapat bersumber dari APBDes. Penguatan peran pemerintah desa, katanya, diharapkan mempercepat penanganan kerawanan pangan dan keadaan darurat di tingkat masyarakat.

Perda ini juga mempertegas ketentuan standar penyimpanan cadangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 728x250

banner 728x250