MALILI – DPRD Kabupaten Luwu Timur resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan pangan saat menghadapi krisis, bencana, gejolak harga, maupun kondisi darurat lainnya.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur yang digelar pada Senin (29/6/2026), setelah Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan akhir pembahasan yang dibacakan oleh Anggota Pansus, Firman Udding.
Dalam laporannya, Firman Udding menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda berlangsung selama hampir lima bulan efektif sejak Oktober 2025. Selama proses pembahasan, Pansus tidak hanya menggelar rapat bersama pemerintah daerah, tetapi juga melakukan studi komparatif ke sejumlah daerah yang telah lebih dulu menerapkan sistem pengelolaan cadangan pangan, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Majene.
Menurut Firman, pembahasan intensif tersebut menghasilkan sejumlah penyempurnaan yang memperkuat substansi regulasi. Salah satu poin penting yang diakomodasi adalah perluasan pengelolaan cadangan pangan hingga ke tingkat desa dan kelurahan melalui pembentukan Cadangan Pangan Pemerintah Desa/Kelurahan yang dapat didukung pembiayaannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Penguatan peran pemerintah desa diharapkan mampu mempercepat penanganan ketika terjadi kerawanan pangan maupun keadaan darurat di tingkat masyarakat,” ujar Firman dalam laporannya.
Selain memperkuat peran pemerintah desa, Perda ini juga mempertegas ketentuan mengenai standar penyimpanan cadangan pangan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi tersebut turut memberikan kejelasan mengenai tugas dan kewenangan perangkat daerah dalam pengelolaan cadangan pangan sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan akuntabel.
Sebelum disahkan, Ranperda tersebut juga telah melalui proses fasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Hasil fasilitasi menghasilkan sejumlah penyempurnaan, di antaranya penambahan definisi pada beberapa ketentuan, penyederhanaan norma, serta penegasan mekanisme penyaluran cadangan pangan ketika terjadi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, bencana sosial, keadaan darurat, maupun krisis pangan.
Dengan disahkannya Perda ini, DPRD Kabupaten Luwu Timur berharap pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam membangun sistem cadangan pangan yang terencana, responsif, dan berkelanjutan, sehingga mampu menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat dalam berbagai situasi darurat sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.

