MALILI – DPRD Kabupaten Luwu Timur mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tenaga Kerja Lokal sebagai langkah strategis untuk menjamin masyarakat memperoleh kesempatan kerja di tengah pesatnya investasi dan pembangunan kawasan industri di Bumi Batara Guru.
Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Aripin, menegaskan bahwa Ranperda tersebut merupakan regulasi yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja lokal agar dapat menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, kehadiran kawasan industri yang dalam waktu dekat mulai beroperasi diproyeksikan akan membuka ribuan lapangan pekerjaan. Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan masyarakat Luwu Timur menjadi prioritas dalam mengisi peluang kerja yang tersedia.
“Ranperda Tenaga Kerja Lokal ini harus segera disahkan. Tujuannya agar masyarakat Luwu Timur memiliki kepastian hukum dalam mendapatkan kesempatan kerja, terutama dengan hadirnya kawasan industri yang dalam waktu dekat akan mulai beroperasi,” ujar Aripin.
Ia menegaskan, regulasi tersebut bukan bertujuan membatasi perusahaan dalam merekrut tenaga kerja, melainkan menjadi pedoman agar masyarakat lokal yang memiliki kompetensi memperoleh kesempatan dan prioritas sesuai kebutuhan dunia industri.
“Yang kita perjuangkan adalah hak masyarakat Luwu Timur. Jangan sampai investasi berkembang pesat, tetapi masyarakat kita hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Perusahaan tetap membutuhkan tenaga kerja yang kompeten, dan masyarakat lokal harus dipersiapkan agar mampu mengisi kebutuhan tersebut,” tegasnya.
Aripin menjelaskan, Ranperda ini juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, serta lembaga pendidikan dan pelatihan kerja dalam menyiapkan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Menurutnya, peningkatan kualitas tenaga kerja lokal harus berjalan seiring dengan pembangunan kawasan industri. Dengan demikian, perusahaan dapat memperoleh tenaga kerja yang siap pakai tanpa harus bergantung pada pekerja dari luar daerah.
Selain memberikan perlindungan bagi tenaga kerja lokal, Ranperda tersebut juga diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Luwu Timur.
DPRD berharap regulasi ini dapat segera diselesaikan sehingga manfaat investasi yang terus berkembang benar-benar dirasakan oleh masyarakat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan menekan angka pengangguran di Kabupaten Luwu Timur.(*)

