MALILI – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Luwu Timur melayangkan surat teguran keras ( Step I ) kepada 747 Pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (LPJ) yang diduga melanggar ketentuan distribusi.
Surat teguran tersebut diberikan sebagai bentuk pembinaan kepada pangkalan agar segera memperbaiki tata kelola penyaluran LPG 3 kg sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Koperindag Luwu Timur, Senfry mengatakan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang peruntukannya jelas, sehingga pendistribusiannya harus tepat sasaran dan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Teguran keras ini merupakan peringatan agar pangkalan mematuhi aturan. Jika tidak diindahkan, maka akan ada sanksi lanjutan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Senfry saat melakukan sidak di sejumlah Pangkalan LPG yang berlokasi di Malili, Rabu 11 February 2026.
Senfry meminta agar pemilik Pangkalan memprioritaskan penjualan kepada masyarakat setempat serta tidak menjual diluar wilayah pelayanan.

“Apabila saudara mengabaikan teguran keras ini maka saudara akan mendapatkan sanksi selanjutnya yaitu pengurangan kuota 50 persen dari jumlah kuota LPG 3 kg yang selama ini saudara terima,”tegas Senfry.
Senfry mengatakan Dinas Koperindag akan terus melakukan pengawasan secara rutin terhadap agen dan pangkalan LPG 3 kg guna mencegah terjadinya penyelewengan yang dapat merugikan masyarakat.
“Sekali lagi ya’ saya minta pangkalan LPG agar menjalankan kewajiban dengan penuh tanggung jawab, serta tidak melakukan praktik yang dapat menghambat distribusi dan ketersediaan gas bersubsidi di tengah masyarakat”katanya.
Sekedar Informasi, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Liguefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram.
Dimana, HET untuk Zona (Kecamatan Burau, Kecamatan Wotu, Kecamatan Mangkutana, Kecamatan Tomoni, Kecamatan Tomoni Timur, Kecamatan Angkona, Kecamatan Kalaena dan Kecamatan Malili) sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan Zona II (Kecamatan Wasuponda, Kecamatan Towuti dan Kecamatan Nuha) sebesar Rp.22.000.
Sementara, Dari 747 Pangkalan LPG di Luwu Timur dibawahi 7 Agen Resmi, diantranya, PT. Harindo Gas Utama , PT. Harum Malili Gasindo , PT. Haerani Gas, PT. Anugrah Timur Gas, PT. Alif Wahana Putra Mandiri, PT. Arba Insan Mulya, PT. Tri Tunggal Gas. (*)
