PT Vale Mulai Susun Dokumen Pascatambang 2035, Pemda Luwu Timur Tegaskan: PT Vale Adalah Aset yang Harus Kita Jaga

MALILI– PT Vale Indonesia (PTVI) resmi menggelar konsultasi awal bersama para pemangku kepentingan terkait rencana pembaharuan dokumen pascatambang Blok Sorowako. Pertemuan berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (25/11/2025), dan menjadi langkah strategis untuk memastikan penutupan tambang kelak berjalan sesuai kaidah lingkungan dan regulasi terbaru.

Acara turut dihadiri Plt Sekda Luwu Timur Ramadhan Pirade, jajaran manajemen PT Vale Indonesia, empat camat dari Kecamatan Nuha, Towuti, Wasuponda, dan Malili, perwakilan desa wilayah pemberdayaan, unsur masyarakat, hingga stakeholder teknis lainnya.

*Pemda: PT Vale Kontributor Besar, Wajib Dijaga*

Saat membuka kegiatan, Plt Sekda Ramadhan Pirade menegaskan bahwa keberadaan PT Vale merupakan aset besar bagi Kabupaten Luwu Timur.

“Semua daerah di Luwu Raya berutang. Alhamdulillah hanya Luwu Timur tidak berutang. Itu karena PT Vale ada di sini. Makanya saya bilang PT Vale adalah milik kita, sehingga perlu dijaga,” ujar Ramadhan, yang langsung disambut tepuk tangan peserta.

Ramadhan juga menjelaskan bahwa perubahan status dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sejak 3 Mei 2024 membawa sejumlah konsekuensi baru, termasuk skema pajak, bagi hasil, hingga mekanisme sharing profit dari laba bersih perusahaan.

“Di IUPK sudah diatur bahwa pemerintah daerah akan mendapatkan bagi hasil dari laba bersih. Itu yang harus dipahami bersama,” tambahnya.

*PT Vale: Dokumen Harus Diperbarui Karena Izin Diperpanjang Hingga 2035*

Specialist Biodiversity and Mine Closure PT Vale Indonesia, Andri Ardiansyah memaparkan alasan pembaharuan dokumen pascatambang.

“Dokumen sebelumnya disusun berdasarkan izin yang berlaku sampai 2025. Kini PT Vale sudah mendapatkan perpanjangan izin sampai 2035, dan bentuk perizinannya berubah menjadi IUPK. Otomatis dokumen pascatambang harus ikut diperpanjang,” jelasnya.

Menurut Andri, perpanjangan izin membuat operasi tambang berlangsung 10 tahun lebih lama, sehingga proyeksi pembukaan lahan, proses reklamasi, hingga sisa area terbuka juga mengalami perubahan.

Ia menegaskan bahwa pascatambang bukan hanya soal menghentikan operasi, tetapi mencakup rehabilitasi lahan, pengelolaan lingkungan, hingga pembongkaran fasilitas yang tidak lagi diperlukan.

“Ini baru konsultasi awal, dokumennya belum ada. Kami ingin menangkap aspirasi pemerintah dan masyarakat sebelum penyusunan dilakukan,” tegasnya.

Para camat, kepala desa, dan perwakilan masyarakat memanfaatkan forum untuk menyampaikan aspirasi, mulai dari,penguatan program CSR,transparansi data lingkungan,kepastian pemulihan ekosistem, hingga peluang ekonomi pascatambang bagi masyarakat.

Menanggapi itu, Anditia Sudirgo, Engagement Specialist Sustainability PT Vale, menegaskan pihak perusahaan akan mengakomodasi seluruh masukan dalam penyempurnaan dokumen yang kelak diserahkan ke Kementerian ESDM.

Konsultasi awal ini menjadi penanda komitmen PTVI dalam memastikan bahwa seluruh tahapan operasi tambang akan memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat sekitar Blok Sorowako, bahkan setelah aktivitas tambang berakhir.(*)

 

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250