Foto : Pakar Hukum Administrasi, Herman

KABAR LUTIM| MALILI, – Kasus pembayaran pembebasan lahan towerline milik PT Vale masih bergulir di Polres Luwu Timur. Pakar Hukum menyebut, perkara ini bisa masuk dugaan tindak pidana korupsi.

Pakar Hukum Administrasi, Herman mengatakan, kasus pembebasan lahan towerline milik PT Vale tak cukup dengan dugaan penggelapan dana. Perkara dugaan tindak pidana umum ini, lebih menonjol jika dimasukkan dalam perkara dugaan tindak pidana khusus.

Ketua Prodi Ilmu Hukum FIS UNM ini bahkan meragukan, jika masalah ini dimasukkan dalam tindak pidana umum, justru sulit untuk dituntaskan. Ia ragu, jika perkara ini akan dituntaskan pihak kepolisian.

“Jadi lebih bagus tindak pidana khusus. Karena menurut saya, perkara ini bisa masuk tindak pidana korupsi. Bisa berkaitan dengan kasus penyuapan. Hal ini sesuai dengan pasal dua dan tiga UU tindak pidana korupsi,” kata Herman Rabu, (22/05/24).

Pembayaran lahan towerline PT Vale ini bebernya melibatkan unsur pemerintah. Mulai dari BPN, Camat, Desa hingga pihak perusahaan yang diberikan kewenangan untuk membayarkan masyarakat.

“Jadi tidak ada perkara pada umumnya. Jadi lebih bagus di tindak pidana korupsi. Apalagi nilainya cukup besar,” ungkapnya.

Sementara itu, Penyidik Reskrim Tindak Pidana Umum Polres Luwu Timur cukup yakin dapat menuntaskan perkara dugaan penggelapan dana pembebasan lahan towerline PT Vale. Apalagi perkara ini menjadi perhatian masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur melalui Kanit Tipdum, Aiptu Yakob Lili mengatakan, penyeledikan kasus dugaan penggelapan dana pembebasan lahan towerline PT Vale masih berlangsung. Sejumlah saksi sudah diminta keterangannya.

Yakob Lili mengaku sudah mengambil keterangan pelapor, dan empat keterangan saksi. Termasuk pemerintah Desa Tabarano. “Jadi masih berjalan,” kata Yakob. (*)

Berita SebelumnyaPemkab Lutim Gelar Pelatihan Tata Cara Pemeliharaan Kelapa Sawit
Berita BerikutnyaDinas Kelautan Alokasi Bantuan Untuk Nelayan dan Budidaya Tahun 2024, Ini Jumlah Kelompok nya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini