Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Dr Yadyn SH.,MH

KABAR LUTIM | MALILI– Kejaksaan Negeri Luwu Timur dalam perkembangan Penyidikan Perkara Mafia Tanah menemukan sejumlah aliran uang kepada sejumlah Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur periode 2019 sampai dengan 2021.

Dalam Perkara Mafia Tanah Lahan Transmigrasi itu, Jaksa juga menemukan aliran uang yang juga diduga mengalir ke oknum Pejabat eselon I Kementerian.

Kajari Luwu Timur Dr Yadyn SH.,MH menyampaikan setelah melakukan proses pendalaman dalam kegiatan penelusuran aliran transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction) kami telah menemukan fakta.

“Dimana, sejumlah oknum pejabat terkait perkara Mafia Tanah Lahan Transmigrasi menerima aliran uang dari sejumlah proyek transmigrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur periode 2018/2019 sampai dengan 2021,”kata Yadyn dalam pers rilisnya yang diterima kabarlutim, Kamis 4 April 2024

Kajari Luwu Timur juga menyampaikan setiap pihak yang terkait dengan beralihnya Tanah Negara secara melawan hukum kepada sejumlah pihak-pihak tertentu akan dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan peranan masing-masing pihak.

“Kami tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara untuk memintakan pertanggungjawaban masing-masing pihak terkait perkara Mafia Tanah Lahan Transmigrasi tahun 2019 sampai dengan 2021 di Kabupaten Luwu Timur,”katanya

20 Orang Saksi Telah Diperiksa Dalam Perkara Mafia Tanah Lahan Transmigrasi

Diberitakan sebelumnya, Kajari Luwu Timur, Yadyn mengatakan dalam kasus dugaan mafia tanah pada areal pencadangan transmigrasi di kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur ini Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa .

Adapun 20 orang saksi itu, baik yang dari Kementerian Transmigrasi PDTT, Kementerian ATR & BPN, Dinas Transmigrasi.

Kemudian, BPN Kabupaten Luwu Timur maupun sejumlah masyarakat dan aparat desa yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah negara dalam areal pencadangan transmigrasi.

“Sejumlah saksi diperiksa diantaranya ada di Jakarta, Makassar dan Malili, tujuannya untuk menghubungkan kesesuaian fakta dan peristiwa beralihnya tanah milik negara dalam areal pencadangan transmigrasi kepada sejumlah Oknum/pihak tertentu baik yang di pusat maupun yang di daerah secara melawan hukum,”Kata Yadyn Kajari Luwu Timur.

“Kami mendalami peristiwa dugaan “bagi-bagi tanah negara” di areal lahan pencadangan transmigrasi” guna menentukan pertanggungjawaban Pidananya,”Sambungnya.(*)

Berita SebelumnyaDP2KB Lutim Lakukan Audit Stunting di RSUD I LAGALIGO Wotu
Berita BerikutnyaBapenda Lutim Terima Kunker Pansus II DPRD Kabupaten Poso

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini