KABAR LUTIM | MALILI– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, memberikan peringatan (Warning) dan meminta agar jangan memanfaatkan Bantuan Sosial (Bansos) untuk memilih Calon Legislatif (Caleg) tertentu.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari menegaskan agar melaporkan setiap oknum yang mengintimidasi penerima bansos agar memilih caleg tertentu.
“Termasuk ancaman dari pendamping PKH, BPNT dan BLT untuk memilih calon tertentu. Jika ada pelanggaran seperti itu akan diproses,” ucap Pawennari, Senin (11/12/2023).
Bawaslu Luwu Timur, kata Pawennari, sudah menerima informasi adanya oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) melakukan intimidasi kepada penerima PKH agar memilih caleg tertentu.
“Panwascam telah turun mencari informasi terkait itu. Untuk masyarakat kalau ada bukti silahkan laporkan” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Luwu Timur, Sukarti mendukung Langka Bawaslu.
Bahkan ia secara tegas mengatakan tidak dibolehkan untuk melakukan intimidasi kepada penerima manfaat.
Baik itu untuk memilih caleg tertentu termasuk Pilpres dilarang untuk melakukan intimidasi.
“Semoga masyarakat lebih memahami dan dapat hadir di TPS untuk menyalurkan suara mereka dengan tanpa intimidasi dari pihak manapun, semoga Pemilu kali ini berlangsung aman jujur dan adil,” harap Sukarti.(*)