KABARLUTIM.COM,MALILI- Pelaksanaa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Luwu Timur bakal di tunda.
Sejatinya, Pilkades yang sebelumnya di agendakan akan dilaksanakan di 2 November ditunda hingga 22 November 2021 mendatang.
Penundaan Pilkades serentak itu lantaran satu Desa yakni Desa Non Blok Kecamatan Kalaena Luwu Timur hanya memiliki satu pendaftar atau bakal calon.
Awalnya saat pengambilan formulir pendaftaran ada tiga orang termasuk incumben di Desa itu, namun yang mengembalikan formulir dan melengkapi berkas pencalonan hanya satu orang.
“Sesuai aturan, bahwa satu Desa yang tidak memenuhi syarat untuk Pilkades maka pelaksanaan pilkades ditunda atau perpanjangan waktu hingga dua puluh hari kedepan,” Ucap Halsen Kepala DPMD Luwu Timur.
Pilkades Serentak dapat dilaksanakan 20 hari setelah penetapan hari H sebelumnya, sehingga pilkades Luwu Timur akan dilaksanakan pada tanggal 22 November 2021.
Sekedar Informasi, Pilkades serentak di Luwu Timur akan diikuti sebanyak 60 Desa di 11 Kecamatan. Dalam pelaksanaan ini, Pemkab telah mengalokasikan Anggaran sebesar Rp 4 Miliar lebih.(***)