KABARLUTIM.COM,MALILI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur kembali menerapkan Penyesuaian Sistem Kerja melalui jadwal piket bergiliran.
Sistem kerja yang dimaksud yaitu dengan menerapkan Work From Home (WFH) 100 persen di
lingkup perkantoran.
Hal itu Disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Luwu Timur , dr.Rosmini Pandin Saat dikonfirmasi ,Kamis 25 Agustus 2021
Dikatakan dr.Rosmini, Penerapan sistem kerja Itu dilakukan menyusul Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor 440/0258 tertanggal 24 Agustus 2021.
Dalam surat edaran itu tertuang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Lonjakan Kasus Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Kemudian, adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tertanggal 23 Agustus 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Dikatakan Rosmini, Untuk Luwu Timur sendiri termasuk salah satu daerah di Sulawesi Selatan yang diminta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 6 September 2021 mendatang.
“Jadi PPKM level 4 di Luwu Timur kembali diperpanjang, sehingga juga memperpanjang penyesuaian sistem kerja di semua perkantoran dengan jadwal piket,”katanya.(***)