Bejat, Kakek di Luwu Timur Cabuli Cucunya, Aksinya Baru Ketahuan

MALILI– Bukannya menjaga cucu perempuan. Kakek malah menjadikannya tempat pelampiasan nafsu.

Kasus cabul ini terungkap, setelah anak perempuan berusia 7 tahun itu meringis kesakitan. Saat diperiksa di puskesmas, bagian dalam kelamin anak mengalami luka. Pemeriksaan intensif oleh dokter spesialis juga menemukan hal yang sama.

Ibu anak perempuan berinisial SA ini langsung melaporkan ke Mapolres Luwu Timur. “Berdasarkan hasil penyelidikan. Kasus ini berhasil diungkap.

“Pelakunya, kakek korban. Pelakunya sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, Rabu (23/04/25).

Pelaku berinisial Su (46) diamankan di Desa Kalulu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara oleh Personil Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur bersama dengan Personil Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara, Rabu malam, (22/04/25). Operasi penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Afrianse berjalan mulus.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencabulan terhadap cucu perempuannya dengan memasukkan jari di alat kelamin korban,” ungkap Taufik.

Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan di kediamannya, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. “Korban selama ini dititip orang tuanya. Sudah empat tahun. Kalau anak rindu orang tuanya, diantar lagi pulang,” bebernya.

Rabu, (09/04/25), anak diantar oleh kakeknya. Tak berselang lama, anak mengaku kesakitan. Ibu yang panik langsung melarikan anak ke Puskesmas. Kemudian melakukan pemeriksaan intensif di dokter spesialis di Kecamatan Wotu.

Setelah hasil pemeriksaan dari dokter keluar, ibu korban melapor ke Mapolres Luwu Timur, Kamis, (10/04/25). “Pendampingan kepada korban juga dilakukan. Ini dilakukan untuk memulihkan psikologi anak,” beber Taufik.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUH Pidana. Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.