Warga Penggarap di Kawasan Industri Sepakat Nilai Kerohiman Pemerintah:  Smelter Nikel Siap Dibangun

MALILI – Proses pembangunan Kawasan Industri Terintegrasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kian menemui titik terang.

Sejumlah warga penggarap yang selama ini menempati lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur menyatakan sepakat terhadap nilai kerohiman yang telah ditetapkan pemerintah.

Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mendukung rencana pembangunan industri pengolahan bijih nikel (smelter) yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Pemerintah memastikan, penetapan nilai kerohiman dilakukan secara adil dan berlandaskan kajian menyeluruh.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, menjelaskan bahwa nilai kerohiman diberikan sebagai bentuk perhatian sosial pemerintah kepada warga yang selama ini menggarap lahan kawasan industri tersebut.

“Pemerintah telah menetapkan nilai kerohiman berdasarkan kajian yang komprehensif, dengan mengedepankan asas keadilan dan sosial sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Reza kepada media ini, Kamis (22/1/2026).

Ia mengungkapkan, saat ini sudah ada beberapa warga yang secara sukarela mendatangi pemerintah dan menyatakan persetujuan mereka. Kesepakatan tersebut bahkan telah dituangkan dalam berita acara resmi.

“Sudah ada warga yang sepakat dan kita buatkan berita acara kesepakatan. Ini menunjukkan adanya pemahaman bersama demi kepentingan yang lebih besar,” ungkapnya.

Reza menegaskan, kawasan industri tersebut merupakan aset sah milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dengan legalitas Sertifikat Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemkab Luwu Timur.

“Sebagai pemegang hak atas tanah, pemerintah tetap memberikan uang kerohiman sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat yang selama ini menggarap atau menempati lahan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan Luwu Timur, Muhtar, memaparkan bahwa perhitungan kerohiman tanaman dilakukan secara teknis dan objektif. Penilaian dibagi dalam dua kategori, yakni tanaman belum menghasilkan dan tanaman sudah menghasilkan.

“Tanaman yang belum menghasilkan dihitung berdasarkan harga bibit, biaya tanam, dan pemupukan awal. Sedangkan tanaman yang sudah menghasilkan dinilai berdasarkan umur serta jenis tanaman,” terang Muhtar.

Pembangunan kawasan industri terintegrasi ini direncanakan menjadi pusat pengolahan bijih nikel (smelter) yang diharapkan mampu mendorong hilirisasi pertambangan nasional, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan adanya kesepakatan kerohiman ini, pemerintah optimistis proses pembangunan PSN di Luwu Timur dapat berjalan lebih kondusif dan berkelanjutan, seiring sinergi antara kepentingan pembangunan dan perlindungan sosial masyarakat.(*)

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250