KABAR LUTIM – Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Usman Sadik menganjurkan PT Vale untuk membayar pajaknya ke Pemkab Luwu Timur.
PT Vale dianggap menolak membayar pajak terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Bphtb) oleh PT Vale.
Terungkap saat DPRD Luwu Timur Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Vale Indonesia perihal permasalahan pajak, Kamis (21/9/2023).
Malah, PT Vale menggungat Pemkab Luwu Timur perihal pajak BPHTB ini.
Menurut Usman Sadik, gugatan PT Vale terkait pajak ini sangat melukai perasaan warga Luwu Timur.
Dia juga mengingatkan, aturan sudah jelas bahwa PT Vale harus membayar pajak tersebut.
Usman Sadik juga menyinggung izin pembangunan Bandara dan Lapangan Golf di wilayah tersebut adalah satu paket.
“Vale telah membayar untuk bandara, tetapi menolak untuk membayar pajak terkait lapangan golf. Situasi ini dianggapnya lucu,”
“Sekarang, izin untuk lapangan golf tersebut sudah berakhir, yang berarti lahan tersebut kembali menjadi milik negara,” kata Usman.
Menurut Usman, hal ini juga meningkatkan risiko penggusuran lahan oleh warga setempat.