WOTU — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur di Wotu resmi menetapkan tiga orang pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Alam Semesta sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan. Ketiganya adalah MH (Ketua), NP (Bendahara), dan A (Sekretaris).
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan dana BOP Kesetaraan yang bersumber dari anggaran APBN tahun 2022, 2023, dan 2024.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.169.301.600 (satu miliar seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus satu ribu enam ratus rupiah).
“Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” Kata Muhlis,S.H (Kasubsi II Intelijen Kejari Lutim) dalam pers rilisnya, Kamis 23 Oktober 2025.
Jaksa menyangkakan kepada para tersangka Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, juga diterapkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Muhlis menyebutkan, penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas penyalahgunaan anggaran pendidikan yang semestinya digunakan untuk peningkatan mutu layanan belajar masyarakat.(*)
