MALILI– Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan Dana Desa Pongkeru.
Adapun ke tiga tersangka, adalah mantan Plt Kades Pongkeru inisial J, mantan Kaur keuangan inisial N, dan mantan Kasi Kesra Desa inisial H, dan saat ini masih dilakukan pengembangan.
Hal itu disampaikan Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul P di dampingi Kasat Reskrim IPTU Alfian dan Kanit Tipikor Ipda Mubin saat menggelar press release di Aula Mapolres Luwu Timur , Rabu 7 Juni 2023.
Diketahui, Ketiga tersangka ini terjerat kasus dugaan korupsi Dana di Desa Pongkeru, Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur tahun anggaran APBDes 2019 – 2020 lalu.
“Jadi peran ketiganya, bersama sama, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.357.231.404, dari anggaran Desa Pongkeru dan telah memenuhi unsur penyalagunaan ” ungkap Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul
Sementara, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur menyampaikan bahwa kasus penyalagunaan anggaran Desa Pongkeru , adalah kasus yang terjadi pada tahun anggaran APBDes 2019 – 2020 lalu.
“Akan tetapi dalam penyidikan ditemukan, ada unsur kerugian negara senilai 357 juta rupiah” ujar kasat Reskrim.
Karena ketiganya melakukan secara sengaja perbuatan melawan hukum, maka ketiganya telah patut di duga melakukan penyalahgunaan penyelewengan anggaran di Desa Pongkeru, yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah.
“Terhadap ketiganya, dijerat pasal 2 subs pasal 3 UUD RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2021 perubahan tentang perubahan No 31 UU No 1999 tentang Pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana , dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau denda paling paling banyak Rp. 100 juta rupiah”tutup Alpian.(*)