MALILI – Direksi Prumda Waemami mengusulkan kenaikan tarif air minum.itu karena tarif air sekarang tergolong masih sangat rendah karena tarif tersebut belum Full Cos Revovery (FCR).
Itu disampaikannya , Sekretaris Perumdam Waemami, Soenandar Latief yang juga selaku penanggung jawab tim penyusun dan sosialisasi penyesuaian tarif air tahun 2023 Perumdam Waemami, Jumat 9 Juni 2023.
Dijelaskannya, sebagaimana penetapan SK Gubernur Sulawesi-Selatan Nomor 193/I/Tahun 2023 Tanggal 10 Januari 2023 untuk Kabupaten Luwu Timur Perumdam Waemami Tarif batas atas Rp.7.800, sedangkan Tarif batas bawah Rp.3.339.
Sedangkan usulan penyesuaian tarif yang diusulkan, contoh untuk golongan Rumah Tangga (RT) 1 : Pemakaian 1-10 M3 naik dari Rp. 750 menjadi Rp.1.125 perkubik.
Sedangkan golongan RT 2 : Pemakaian 1-10 M3 naik dari Rp.900, menjadi Rp.1.350, perkubik. Sedangkan RT 3. Pemakaian 1-10 M3 naik dari Rp.1.200, menjadi Rp.1.800, perkubik.
Sementara jika kita merujuk pada ketentuan tarif FCR untuk kondisi sekarang ini yang berdasarkan pada hasil data audit BPKP tahun 2020 dari perhitungan tarif perkubik untuk golongan RT 2 mestinya tarif yang harus diusul oleh Perumdam Waemami harus dikisaran Rp.3.832 perkubik, RT 1 Rp.3 194,
dan RT 3 Rp.5.110.
“Itu artinya tarif yang diusulkan Direktur Perumdam Waemami untuk ditetapkan Bupati, tergolong masih tarif sangat rendah dan tergolong tarif merugi atau tidak FCR. ” Ungkap Soenandar Latief
Lanjut dijelaskannya, alasan mendasar mengapa tarif yang berlaku sekarang di Perumdam Waemami ini tergolong sangat rendah, hal ini disebabkan terlalu lama tidak pernah ada penyesuaian harga.
Untuk diketahui, sejak tahun 2003 tarif ini tidak pernah disesuaikan hingga sekarang (20 tahun) lamanya. Sehingga sangat jauh tertinggal dan sangat rendah, begitu akan dilakukan penyesuaian dengan kondisi keekonomian sekarang sangat terlampau besar kenaikannya.
Kalau kita merujuk ke tarif batas bawah saja sesuai SK Gubernur Sulawesi-Selatan angka Rp.3.339, perkubik untuk golongan RT 2.
Bila diprosentasekan dengan tarif eksisting yang berlaku yaitu Rp.900, perkubik berarti kenaikannya sekitar 400%, tapi kan tidak mesti demikian, pihak Perumdam waemami hanya mengusul 50% kenaikan saja, sambil secara bertahap melakukan perbaikan dan kualitas pelayanan seiring dengan kenaikan biaya pelayanan atau tarif air tersebut.
Lanjut Soenandar, proses tarif ini sudah berlangsung 6 bulan sejak dibentuknya tim penyesuaian dan Sosialisai Tarif air oleh Direktur.
Proses yang sudah selesai adalah proses perumusan dan penyusunan oleh Tim, Pembahasan Usulan bersama Tim dan Dewan Pengawas, Pembahasan di Tingkat Pemerintah Daerah juga sudah selesai, dan hasil dari pembahasan ditingkat pemerintah terhadap rancangan tarif ini dikonsultasikan ke DPRD Luwu Timur sebelum ditetapkan oleh Bupati Luwu Timur.
“Demikian proses penyesuaian tarif air minum menurut ketentuan regulasi. ” tutup Soenandar Latief. (*)